Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 18 Tahun 2006

Komite Privatisasi Perusahaan Perseroan (Persero)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2006 tentang Komite Privatisasi Perusahaan Perseroan (Persero)
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
18
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
13 Oktober 2006
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
13 Oktober 2006
Sumber
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI / KOMITE / BADAN / DEWAN / STAF KHUSUS / TIM / PANITIA - PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 948 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. KEPPRES No. 47 Tahun 2014 tentang Komite Privatisasi Perusahaan Perseroan (Persero)
Mencabut :
  1. KEPPRES No. 7 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 122 Tahun 2001 Tentang Tim Kebijakan Privatisasi Badan Usaha Milik Negara
  2. KEPPRES No. 122 Tahun 2001 tentang Tim Kebijakan Privatisasi Badan Usaha Milik Negara
Mengubah :
  1. KEPPRES No. 7 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 122 Tahun 2001 Tentang Tim Kebijakan Privatisasi Badan Usaha Milik Negara
  2. KEPPRES No. 7 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 122 Tahun 2001 Tentang Tim Kebijakan Privatisasi Badan Usaha Milik Negara

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan