Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Temanggung telah mengalami dua kali perubahan. Dalam perubahan terakhir, biaya setiap kali berkunjung atau berobat sebesar Rp. 400,-, sesuai dengan Pasal 26. Selain itu, pasien yang dirawat tinggal di Puskesmas akan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp. 1.000,-, yang harus dibayar satu kali selama masa perawatan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat