Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 1995

Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 5 Tahun 1987 tentang Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Temanggung telah mengalami dua kali perubahan. Dalam perubahan terakhir, biaya setiap kali berkunjung atau berobat sebesar Rp. 400,-, sesuai dengan Pasal 26. Selain itu, pasien yang dirawat tinggal di Puskesmas akan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp. 1.000,-, yang harus dibayar satu kali selama masa perawatan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 1995 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 5 Tahun 1987 tentang Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung.
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Temanggung
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
1995
Tempat Penetapan
Temanggung
Tanggal Penetapan
19 Juli 1995
Tanggal Pengundangan
12 Juli 1996
Tanggal Berlaku
17 Januari 1996
Sumber
LD Tahun 1996 No.12
Subjek
KESEHATAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Temanggung
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 102 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Temanggung No. 7 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Temanggung Dinas Kesehatan Kabupaten Temanggung
Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 5 Tahun 1987 Tentang Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan