Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2002

Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Temanggung Dinas Kesehatan Kabupaten Temanggung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas Dinas Kabupaten Temanggung, melibatkan obyek seperti rawat jalan, rawat inap, dan layanan kesehatan lainnya. Tarif retribusi disusun berdasarkan jenis pelayanan kesehatan, dengan prinsip mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan. Pembayaran retribusi dapat dilakukan tunai atau dengan persetujuan Kepala Puskesmas, dengan ketentuan keringanan 50% bagi anggota UKS dan Kader Kesehatan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Temanggung Dinas Kesehatan Kabupaten Temanggung
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Temanggung
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2002
Tempat Penetapan
Temanggung
Tanggal Penetapan
17 Juni 2002
Tanggal Pengundangan
17 Juni 2002
Tanggal Berlaku
17 Juni 2002
Sumber
LD Tahun 2002 No.39
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Temanggung
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 15 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kab. Temanggung No. 12 Tahun 1995 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 5 Tahun 1987 tentang Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung.

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan