Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas Dinas Kabupaten Temanggung, melibatkan obyek seperti rawat jalan, rawat inap, dan layanan kesehatan lainnya. Tarif retribusi disusun berdasarkan jenis pelayanan kesehatan, dengan prinsip mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan. Pembayaran retribusi dapat dilakukan tunai atau dengan persetujuan Kepala Puskesmas, dengan ketentuan keringanan 50% bagi anggota UKS dan Kader Kesehatan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat