Perda ini mengatur tentang RETRIBUSI PARKIR DI TEPI JALAN UMUM, meliputi Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum; Ketentuan Retribusi; Wilayah Pemukiman; Saat Retribusi Terutang; Tata Cara Pemungutan; Ketentuan Pidana; Penyidikan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat