Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Nama Objek dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip Dan Sasaran Penerapan Tarif Retribusi, Stuktur Dan Besarnya Tarif Retribusi, Ketentuan Pemotongan Hewan, Saat Retribusi Terutang, Daerah Pemugutan, Tata Cara Pemungutan, Sanksi Administrasi, Tata Cara Pembayaran, Intansi Pemungut pengelola Dan Penanggungjawab, Pelaporan, Tata Cara Penagihan, Pengurangan Keringanan Dan Pembebasan Retribusi, Kedaluwarsa Penagihan, Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kedaluwarsa, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penyidikan, dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat