Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD KABUPATEN SUMENEP TAHUN 2019 NOMOR 16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KLASIFIKASI DAN PENETAPAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK
SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
PERDESAAN DAN PERKOTAAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 79 UndangUndang
Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5049), perlu menetapkan Peraturan Bupati Sumenep
tentang Klasifikasi Dan I?enetapan Nilai Jual Objek Pajak
Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan.
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak· Daerah Dan Retribusi Daerah; 2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor. 55
Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Pemungutan Pajak Daerah; 3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 5
Tahun 2018 tentang Pajak Daerah.
Klasifikasi dan besarnya NJOP Bumi untuk Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I peraturan bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2019.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 16 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 20 TAHUN 2013 TENTANG TATA CARA PENGENAAN DAN PENETAPAN PEMBAYARAN PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
ABSTRAK:
Beberapa pasal dalam Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan dan Penetapan Pembayaran Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan tidak sesuai lagi dengan harga pasar mineral bukan logam dan batuan sehingga perlu dilakukan perubahan.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat dan Kabupaten Humbang Hasundutan di Provinsi Sumatera Utara, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Pemungutan Pajak Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Serta Penyampaiannya; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah.
Peraturan ini mengatur tentang perubahan Ketentuan Pasal 1 angka 2 dan angka 5 diubah, Ketentuan Pasal 2 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diubah dan ditambah 1 (satu) ayat yaitu ayat (4), dan Diantara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 5a.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2019.
4 Hlmn. Penjelasan 1 Hlmn.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pekalongan Nomor 15 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 27 Tahun 2018 tentang Nilai Perolehan dan Harga Dasar Air untuk Perhitungan Pajak Penghasilan dan Pemanfaatan Air Tanah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (5) dan ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah, mengatur besarnya nilai perolehan air tanah ditetapkan dengan Peraturan Bupati dengan berpedoman pada nilai perolehan air tanah yang ditetapkan oleh Gubernur; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pedoman Perhitungan Harga Dasar Air untuk Menghitung Nilai Perolehan Air Tanah di Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Tengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 54 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pedoman Perhitungan Harga Dasar Air untuk Menghitung Nilai Perolehan Air Tanah di Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Tengah, penggunaan air tanah diprioritaskan untuk air minum, dan guna pedoman penetapan perolehan air tanah untuk Perusahaan Umum Daerah Air Minum serta menjamin ketersediaan pelayanan kebutuhan pokok air minum sehari-hari, maka Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 27 Tahun 2018 tentang Nilai Perolehan dan Harga Dasar Air Untuk Perhitungan Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Tanah, perlu diubah dan disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 27 Tahun 2018 tentang Nilai Perolehan dan Harga Dasar Air Untuk Perhitungan Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Tanah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang–Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 10 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2017enambahan ayat pada Pasal 3 yaitu ayat (7), mengenai pengecualian dari tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah, perubahan pada Pasal 5, penyisipan Pasal 6A.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2019.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumenep Nomor 15 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD KABUPATEN SUMENEP TAHUN 2019 NOMOR 15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENERBITAN DAN PENYAMPAIAN SPPT, SKPD, STPD,
SALINAN SPPT DAN SURAT:KETERANGAN NJOP
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 99 Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5049), perlu menetapkan Peraturan Bupati Sumenep
tentang Tata Cara Tata Cara Penerbitan dan
Penyampaian SPPT, SKPD, STPD, Salinan SPPT Dan
Surat Keterangan NJOP Pajak Bumi Dan Bangunan
Perdesaan Dan Perkotaan.
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah; 2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55
Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Pemungutan Pajak Daerah; 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 5
Tahun 2018 tentang Pajak Daerah.
Mengatur antara lain tentang:
1. Penerbitan SPPT berdasarkan data yang tersedia
pada basis data di SISMIOP pada setiap tahun pajak; 2. SKPD diterbitkan apabila pendataan aktif tidak
disampaikan dalam jangka waktu 30 (Tiga
puluh) hari setelah tanggal diterimanya SPOP
dan setelah ditegur secara tertulis oleh Kepala
Dinas sebagaimana ditentukan dalam Surat
Teguran atau Apabila berdasarkan hasil pemeriksaaan atau
keterangan lain ternyata jumlah pajak terhutang
lebih besar dari jumlah pajak yang terhitung
berdasarkan SPOP yang disampaikan oleh Wajib
Pajak; 3. STPD dapat diterbitkan apabila SPPT atau SKPD
tidak atau kurang· bayar setelah jatuh tempo
pembayaran ditambah sanksi administrasi 2% (Dua
persen) setiap bulan untuk jangka waktu paling lama
15 (Lima belas) bulan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2019.
25 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Datar Nomor 15 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BERITA DAERAH KABUPATEN TANAH DATAR TAHUN 2019 NOMOR 15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang
BESARAN ALOKASI SEMENTARA BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA NAGARI TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa perlu menetapkan Peraturan Bupati Tentang Besaran Alokasi Sementara Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Nagari Tahun Anggaran 2019;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008, Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011, Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011, Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011, Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2017
PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG BESARAN ALOKASI SEMENTARA BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA NAGARI TAHUN ANGGARAN 2019, yang memuat :
Pasal 1
Besaran Alokasi Sementara Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk masing-masing Nagari Tahun Anggaran 2019 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Pasal 2
Alokasi Sementara Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan 10 % (sepuluh persen) dari target penerimaan Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pasal 3
Bagi hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diterima oleh Nagari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari Tahun Anggaran 2019.
Pasal 4
Penatausahaan dana bagi hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dilaksanakan dengan mempedomani ketentuan yang mengatur tentang pengelolaan keuangan nagari.
Pasal 5
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Tanah Datar.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2019.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunung Mas Nomor 14 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hotel
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 98 ayat
(4), Pasal 111 ayat (3) dan Pasal 112 ayat (3) Peraturan
Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedornan
Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hotel
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997;
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK PAJAK;
BAB Ill
DASAR PENGENAAN, TARIF DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK ;
BABIV
MASA PAJAK DAN WILAYAH PEMUNGUTAN;
BABV
TATA CARA KETENTUAN PELAKSANAAN
PAJAK HOTEL;
BABVI
KEBERATAN DAN BANDING ;
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2019.
35 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Simalungun Nomor 13 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pajak Hotel
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Bupati Simalungun Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pajak Hotel belum dapat mengoptimalkan pemungutan pendapatan daerah dari pajak hotel sehingga perlu diganti dengan peraturan bupati yang baru.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Drt Nomor 7 Tahun 1956; UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 14 Tahun 2002; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 27 Tahun 1983; PP Nomor 69 Tahun 2010; PP Nomor 91 Tahun 2010; PP Nomor 18 Tahun 2016; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Perda Kabupaten Simalungun Nomor 4 Tahun 2016; Perda Kabupaten Simalungun Nomor 3 Tahun 2018; Perbup Simalungun Nomor 4 Tahun 2013; Perbup Simalungun Nomor 31 Tahun 2017.
Dalam peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Sistem Pemungutan Pajak; Objek, Subjek dan wajib pajak; Penggunaan bon penjualan (bill), DPP, Tarif dan cara perhitungan pajak; Pendataan, Pendaftaran dan Pelaporan Objek Pajak; Bentuk, isi, tata cara pengisian dan penerbitan SPTPD, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT; Masa pajak; Tata cara pembayaran dan penagihan; Pengurangan pajak; Pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak; Pembukuan dan pemeriksaan; Insentif pemungutan; Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran; Pelaksanaan, pemberdayaan, pengawasan dan pengendalian; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2019.
Mencabut Peraturan Bupati Simalungun Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pajak Hotel
22 halaman, Lampiran 12 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 13 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelayanan Pajak Daerah Dengan Sistem Daring
ABSTRAK:
bahwa pelayanan pajak daerah secara manual masih tetap diperlukan,
namun dalam rangka memanfaatkan kemajuan teknologi guna
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui kemudahan dalam
mendapatkan informasi dan/atau memberikan informasi serta transaksi
Pajak Daerah, dipandang perlu adanya Sistem Aplikasi secara daring
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang 17 Tahun 2003; Undang-Undang 1 Tahun 2004; Undang-Undang 14 Tahun 2008; Undang-Undang 5 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 6 Tahun 2018;
Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 52 Tahun 2016
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
RUANG LINGKUP;
BAB III
SISTEM PELAPORAN PAJAK DARING;
BAB IV
TATA CARA PELAPORAN, PEMBAYARAN DAN
PENYETORAN PAJAK DARING;
BAB V
PENEMPATAN ALAT/SISTEM PEREKAM DATA TRANSAKSI USAHA;
BAB VI
HAK, KEWAJIBAN DAN LARANGAN;
BAB VII
SISTEM TERINTEGRASI PAJAK DAN SISTEM LAIN;
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2019.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Donggala Nomor 13 Tahun 2019
tata cara alokasi hasil pajak retribusi daerah kepada desa
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2019/NO.638
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGALOKASIAN BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH KABUPATEN KEPADA DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten kepada Desa;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang – Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 5 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: alokasi hasil pajak dan retribusi daerah kepada Desa dalam rangka meningkatkan sumber pendapatan desa dan membantu capaian program Pemerintah Desa untuk percepatan akselerasi pembangunan serta pemerataan dan / atau peningkatan kemampuan keuangan desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2019.
7 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Singkil Nomor 12 Tahun 2019
penyaluran biaya pemungutan pajak bumi dan bangunan perkebunan, perhutanan dan pertambangan
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD Tahun 2019/ No. 446
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGGUNAAN DAN TATA CARA PENYALURAN BIAYA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERKEBUNAN, PERHUTANAN DAN PERTAMBANGAN DI KABUPATEN ACEH SINGKIL
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2000 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan antara Pemerintah Pusat dan Daerah dan ketentuan Pasla 1, Pasal 3 dan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 83/KMK.04/2000 tentang Pembagian dan Pemungutan Biaya Pajak Bumi dan Bangunan, dipandang perlu mengatur tata cara pembagian dan penggunaan dana bagi hasil pajak bumi dan bangunan dari pemerintah pusat kepada pemerintah kabupaten.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 6 Tahun 1983; UU No. 14 Tahun 1999; UU No. 11 Tahun 2006; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 16 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; Qanun Kabupaten Aceh Singkil Nomor 10 Tahun 2012.
Pertauran Bupati ini berisi tentang penggunaan dan tata cara penyaluran biaya pemungutan pajak bumi dan bangunan perkebunan, perhutanan dan pertambangan di Kabupaten Aceh Singkil.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2019.
5 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat