Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumenep Nomor 15 Tahun 2019

TATA CARA PENERBITAN DAN PENYAMPAIAN SPPT, SKPD, STPD, SALINAN SPPT DAN SURAT:KETERANGAN NJOP PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengatur antara lain tentang: 1. Penerbitan SPPT berdasarkan data yang tersedia pada basis data di SISMIOP pada setiap tahun pajak; 2. SKPD diterbitkan apabila pendataan aktif tidak disampaikan dalam jangka waktu 30 (Tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya SPOP dan setelah ditegur secara tertulis oleh Kepala Dinas sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran atau Apabila berdasarkan hasil pemeriksaaan atau keterangan lain ternyata jumlah pajak terhutang lebih besar dari jumlah pajak yang terhitung berdasarkan SPOP yang disampaikan oleh Wajib Pajak; 3. STPD dapat diterbitkan apabila SPPT atau SKPD tidak atau kurang· bayar setelah jatuh tempo pembayaran ditambah sanksi administrasi 2% (Dua persen) setiap bulan untuk jangka waktu paling lama 15 (Lima belas) bulan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sumenep Nomor 15 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENERBITAN DAN PENYAMPAIAN SPPT, SKPD, STPD, SALINAN SPPT DAN SURAT:KETERANGAN NJOP PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sumenep
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Sumenep
Tanggal Penetapan
18 Februari 2019
Tanggal Pengundangan
18 Februari 2019
Tanggal Berlaku
18 Februari 2019
Sumber
BD KABUPATEN SUMENEP TAHUN 2019 NOMOR 15
Subjek
PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sumenep
Bidang
Halaman ini telah diakses 487 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan