Mengatur antara lain tentang: 1. Penerbitan SPPT berdasarkan data yang tersedia pada basis data di SISMIOP pada setiap tahun pajak; 2. SKPD diterbitkan apabila pendataan aktif tidak disampaikan dalam jangka waktu 30 (Tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya SPOP dan setelah ditegur secara tertulis oleh Kepala Dinas sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran atau Apabila berdasarkan hasil pemeriksaaan atau keterangan lain ternyata jumlah pajak terhutang lebih besar dari jumlah pajak yang terhitung berdasarkan SPOP yang disampaikan oleh Wajib Pajak; 3. STPD dapat diterbitkan apabila SPPT atau SKPD tidak atau kurang· bayar setelah jatuh tempo pembayaran ditambah sanksi administrasi 2% (Dua persen) setiap bulan untuk jangka waktu paling lama 15 (Lima belas) bulan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat