Dalam peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Sistem Pemungutan Pajak; Objek, Subjek dan wajib pajak; Penggunaan bon penjualan (bill), DPP, Tarif dan cara perhitungan pajak; Pendataan, Pendaftaran dan Pelaporan Objek Pajak; Bentuk, isi, tata cara pengisian dan penerbitan SPTPD, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT; Masa pajak; Tata cara pembayaran dan penagihan; Pengurangan pajak; Pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak; Pembukuan dan pemeriksaan; Insentif pemungutan; Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran; Pelaksanaan, pemberdayaan, pengawasan dan pengendalian; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat