Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Simalungun Nomor 13 Tahun 2019

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pajak Hotel

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Sistem Pemungutan Pajak; Objek, Subjek dan wajib pajak; Penggunaan bon penjualan (bill), DPP, Tarif dan cara perhitungan pajak; Pendataan, Pendaftaran dan Pelaporan Objek Pajak; Bentuk, isi, tata cara pengisian dan penerbitan SPTPD, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT; Masa pajak; Tata cara pembayaran dan penagihan; Pengurangan pajak; Pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak; Pembukuan dan pemeriksaan; Insentif pemungutan; Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran; Pelaksanaan, pemberdayaan, pengawasan dan pengendalian; dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Simalungun Nomor 13 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pajak Hotel
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Simalungun
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Pamatang Raya
Tanggal Penetapan
22 Maret 2019
Tanggal Pengundangan
26 Maret 2019
Tanggal Berlaku
22 Maret 2019
Sumber
BD.2019/No.384
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERPAJAKAN - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Simalungun
Bidang
Halaman ini telah diakses 570 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan