PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG BESARAN ALOKASI SEMENTARA BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA NAGARI TAHUN ANGGARAN 2019, yang memuat : Pasal 1 Besaran Alokasi Sementara Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk masing-masing Nagari Tahun Anggaran 2019 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Pasal 2 Alokasi Sementara Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan 10 % (sepuluh persen) dari target penerimaan Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pasal 3 Bagi hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diterima oleh Nagari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari Tahun Anggaran 2019. Pasal 4 Penatausahaan dana bagi hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dilaksanakan dengan mempedomani ketentuan yang mengatur tentang pengelolaan keuangan nagari. Pasal 5 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Tanah Datar.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat