Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Singkil Nomor 12 Tahun 2019

PENGGUNAAN DAN TATA CARA PENYALURAN BIAYA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERKEBUNAN, PERHUTANAN DAN PERTAMBANGAN DI KABUPATEN ACEH SINGKIL

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pertauran Bupati ini berisi tentang penggunaan dan tata cara penyaluran biaya pemungutan pajak bumi dan bangunan perkebunan, perhutanan dan pertambangan di Kabupaten Aceh Singkil.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Singkil Nomor 12 Tahun 2019 tentang PENGGUNAAN DAN TATA CARA PENYALURAN BIAYA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERKEBUNAN, PERHUTANAN DAN PERTAMBANGAN DI KABUPATEN ACEH SINGKIL
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Aceh Singkil
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Singkil
Tanggal Penetapan
04 April 2019
Tanggal Pengundangan
04 April 2019
Tanggal Berlaku
04 April 2019
Sumber
BD Tahun 2019/ No. 446
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil
Bidang
Halaman ini telah diakses 512 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan