penyaluran biaya pemungutan pajak bumi dan bangunan perkebunan, perhutanan dan pertambangan
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD Tahun 2019/ No. 446
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGGUNAAN DAN TATA CARA PENYALURAN BIAYA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERKEBUNAN, PERHUTANAN DAN PERTAMBANGAN DI KABUPATEN ACEH SINGKIL
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2000 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan antara Pemerintah Pusat dan Daerah dan ketentuan Pasla 1, Pasal 3 dan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 83/KMK.04/2000 tentang Pembagian dan Pemungutan Biaya Pajak Bumi dan Bangunan, dipandang perlu mengatur tata cara pembagian dan penggunaan dana bagi hasil pajak bumi dan bangunan dari pemerintah pusat kepada pemerintah kabupaten.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 6 Tahun 1983; UU No. 14 Tahun 1999; UU No. 11 Tahun 2006; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 16 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; Qanun Kabupaten Aceh Singkil Nomor 10 Tahun 2012.
- Pertauran Bupati ini berisi tentang penggunaan dan tata cara penyaluran biaya pemungutan pajak bumi dan bangunan perkebunan, perhutanan dan pertambangan di Kabupaten Aceh Singkil.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2019.
- 5 halaman
|