Peraturan ini mengatur tentang perubahan Ketentuan Pasal 1 angka 2 dan angka 5 diubah, Ketentuan Pasal 2 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diubah dan ditambah 1 (satu) ayat yaitu ayat (4), dan Diantara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 5a.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat