tata cara alokasi hasil pajak retribusi daerah kepada desa
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2019/NO.638
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGALOKASIAN BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH KABUPATEN KEPADA DESA
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten kepada Desa;
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang – Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 5 Tahun 2017;
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: alokasi hasil pajak dan retribusi daerah kepada Desa dalam rangka meningkatkan sumber pendapatan desa dan membantu capaian program Pemerintah Desa untuk percepatan akselerasi pembangunan serta pemerataan dan / atau peningkatan kemampuan keuangan desa
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2019.
- 7 halaman.
|