Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik serta untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat dari penyalahgunaan wewenang dalam penyelenggaraan pelayanan publik, perlu menerapkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih pada pelayanan perizinan terpadu satu pintu;
b. bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi melalui investasi, meningkatkan kualitas pelayanan perizinan dan nonperizinan kepada masyarakat, dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu, perlu melakukan penyesuaian kembali penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu di Kota Palu;
c. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaran Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah, dinilai perlu dilakukan perubahan Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1994 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Palu; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2015 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Perubahan tersebut terdiri dari Pasal 1, Pasal 5, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 11, Pasal 12, Bab VII, Bab VIII, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Bab VIIIA, Bab IX, Pasal 18, Pasal 22 A, dan Pasal 23.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2020.
Perda Nomor 10 Tahun 2015 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
17 halaman, Penjelasan: 4 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya Nomor 1 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
bahwa sebagai suatu daerah yang sedang tumbuh dan berkembang dalam berbagai sektor pembangunan termasuk untuk kepentingan pengaturan bangunan umum, perdagangan dan jasa, pendidikan, kelembagaan, industri, perumahan dan bangunan khusus perlu memberikan izin mendirikan bangunan; bahwa terhadap jasa pemberian izin mendirikan bangunan dapat dipungut retribusi sesuai dengan besaran jasa yang diberikan sebagai sumber pendapatan asli daerah untuk meningkatkan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
Peraturan Daerah ini adalah : UU No.5 Tahun 1960; UU No.8 Tahun 1981; UU No.16 Tahun 1985; UU No.4 Tahun 1992; UU No.23 Tahun 1997; UU No.28 Tahun 1999; UU No.28 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No.22 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.38 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2007; UU No.35 Tahun 2007; UU No.28 Taun 2009; PP No.27 Tahun 1983; PP No.27 Tahun 1999; PP No.68 Tahun 1999; PP No.105 Tahun 2005; PP No.36 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.34 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; Permendagri No.7 Tahun 1993; Permendagri No.13 Tahun 2006; Kepmendadgri No.171 Tahun 1997; Kepmenhub No.KM 58 Tahun 2004; Perda No.2 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Perizinan; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Dasar Penghitungan dan Prinsip Penetapan Retribusi; Cara Penghitungan dan Besarnya Tarif Retribusi; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Wilayah Pemungutan; Surat Pendaftaran; Penetapan Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan ; Sanksi Administrasi; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Kadaluwarsa Penagihan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2010.
Perbup ini memiliki 18 halaman dan 5 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2022
PERDA Kota Tegal No. 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kota Tegal
PERDA Kota Tegal No. 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Tegal Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Tegal
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Tegal
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendorong pembangunan ekonomi kerakyatan yang berkelanjutan melalui peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sehingga terwujud kesejahteraan masyarakat dengan memperhatikan nilai-nilai budi pekerti yang luhur dalam suatu sistem perekonomian yang berdaya saing berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa untuk meningkatkan kualitas perizinan berusaha di Kota Tegal yang cepat, mudah dan terintegrasi, transaparan, efisien, efektif dan akuntabel perlu mengubah bentuk perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
c. bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah dan untuk menyelaraskan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, maka ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Tegal perlu disesuaikan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Tegal;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU Nomor 16 Tahun 1950, UU Nomor 17 Tahun 1950, UU Nomor 13 Tahun 1954, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 18 Thaun 2016, PP Nomor 6 Tahun 2021 dan Perda Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Tegal yaitu tentang pembentukan Perangkat Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2022.
Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Tegal
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 1 Tahun 2020
PERATURAN BUPATI (PERBUP) TENTANG KENDARAAN DINAS OPERASIONAL SEWA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN GORONTALO UTARA
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2020/NO.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kendaraan Dinas Operasional Sewa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas bagi Pejabat/Aparatur harus didukung oleh sarana antara lain kenderaan dinas operasional.
Dasar hukum Peraturan Bupati Gorontalo Utara ini adalah UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2007; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Perda Kabupaten Gorontalo Utara No.11 Tahun 2019; Perbup Gorontalo Utara No.32 Tahun 2019.
Dalam peraturan ini diatur tentang Kenderaan Dinas Operasional Sewa Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara Tahun Anggaran 2020 temasuk didalamnya mengatur tentang Asas dan Tujuan Pengguna KDO-S; Pendistribusian Dan Pemanfaatan KDO-S, Tata Cara Dan Spesifikasi Penyewaan KDO-S; Pemeliharaan Dan Perawatan, Kontrak Sewa, Pengendalian dan Pengawasan, serta Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2020.
Terdiri dari 10 halaman tanpa lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tunjangan Perumahan bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menunjang tugas, fungsi dan wewenang Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah, telah diberikan tunjangan perumahan bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah dengan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Tunjangan Perumahan Bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah; bahwa sehubungan dengan adanya perkembangan keadaan, maka Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam huruf a sudah tidak sesuai lagi, oleh karena itu perlu dilakukan peninjauan kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tunjangan Perumahan Bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 16 Tahun 2004; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 60 Tahun 2008;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang tujuan diberikan tunjangan, peanggung jawab tunjangan, dan pembebanan biaya.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2013.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2010 dicabut
4 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan No. 1 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Perbup Pamekasan No 37 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemda
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi penerapan Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, perlu menetapkan Perubahan Atas Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 37 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah;
1. UU No 28 Tahun 1999;
2. UU No 17 Tahun 2003;
3. UU No 1 Tahun 2004;
4. UU No 15 Tahun 2004;
5. UU No 12 Tahun 2011;
6. UU No 23 Tahun 2014;
7. PP No 54 Tahun 2005;
8. PP No 55 Tahun 2005;
9. PP No 56 Tahun 2005;
10. PP No 57 Tahun 2005;
11. PP No 58 Tahun 2005;
12. PP No 8 Tahun 2006;
13. PP No 71 Tahun 2010;
14. Permendagri No 13 Tahun 2006;
15. Permendagri No 32 Tahun 2011;
16. Perda Kab. Pamekasan No 9 Tahun 2009;
17. Perda Kab. Pameksan No 37 Tahun 2014.
Ketentuan dalam Lampiran IV angka 1. 7 Pengukuran Aset Tak Berwujud dalam Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 37 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah (Berita Daerah Tahun 2014 Nomor 34) diubah.
Perbup ini mengatur Pengukuran aset tak berwujud, Pengeluaran setelah Perolehan aset tak berwujud, Amortisasi aset tak berwujud, Penurunan nilai, Penghentian dan Pelepasan Aset Tak berwujud.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
Undang-undang (UU) tentang Penghapusan Tanah-Tanah Partikelir
ABSTRAK:
bahwa adanya lembaga tanah partikelir dengan hak-hakpertuanannya di dalam wilayah Republik Indonesia, adalahbertentangan dengan azas dasar keadilan sosial yang dijunjungtinggi oleh masyarakat dan Negara;2.bahwa untuk kebulatan kedaulatan dan kewibawaan Negara, demikepentingan umum lembaga tersebut harus dihapuskan dalamwaktu yang sesingkat-singkatnya;3.bahwa usaha likwidasi yang dijalankan hingga sekarang, melaluikata sepakat antara Pemerintah dan pemilik-pemilik tanahpartikelir atas dasar kebijaksanaan, ternyata tidak membawa hasilyang memuaskan;4.bahwa peraturan-peraturan yang mengenai pencabutan hak,sebagai tercantum dalam "Onteigeningsordonnantie" (S. 1920-574) dan peraturan-peraturan tentang "Pengembalian tanah-tanahpartikelir menjadi tanah Negara" (S. 1911-38 jis S. 1912-480dan S. 1912-481) tidak cukup untuk dapat mencapai likwidasitanah-tanah itu secara integral dalam waktu yang singkat;5.bahwa berhubung dengan itu diperlukan suatu Undang-undangkhusus;6.bahwa tanah-tanah eigendom yang luasnya lebih dari 10 bauperlu diturut sertakan dalam likwidasi tersebut di atas, karenabertentangan dengan maksud dan jiwa dari ketentuan dalam pasal51 ayat 2 Indische Staatsregeling (S. 1925-417) jo pasal 8Agrarisch Besluit(S. 1870-18)
pasal-pasal 26 ayat 2, 27 ayat 1, 38 ayat 3, 89 serta 98 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;b.Undang-undangNo. 29 tahun 1957 Lembaran-Negara tahun1957 No.101);
Yang dimaksud dalam Undang-undang ini dengan:a."tanah partikelir", ialah tanah "eigendom" di atas manapemiliknya sebelum Undang-undang ini berlaku, mempunyaihak-hak pertuanan;b."Hak-hak pertuanan", ialah:1.hak untuk mengangkat atau mengesahkan pemilihan sertamemperhentikan kepala-kepala kampungatau desa dankepala-kepala umum, sebagai yang disebut dalam pasal 2 dan3 dari S. 1880-150 dan pasal 41 sampai dengan 43 dari S.1912-422;2.hak untuk menuntut kerja paksa atau memungut uangpengganti kerja paksa dari penduduk, sebagai yang disebutdalam pasal 30, 31, 32, 34, 35 dan 37 S. 1912-422;3.hak mengadakan pungutan-pungutan, baik yang berupa uangatau hasil tanah dari penduduk, sebagai yang disebut dalampasal 16 sampai dengan 27 dan 29 S. 1912-422
4.hakuntukmendirikanpasar-pasar,memungutbiayapemakaian jalan dan penyeberangan, sebagai yang disebutdalam pasal 46 dan 47 S. 1912-422;5.hak-hak yang menurut peraturan-peraturan lain dan/ atau adatsetempat, sederajat dengan yang disebut dalam sub b 1sampai dengan b4 ayat ini;c."tanah usaha" ialah:1.bagian-bagian dari tanah partikelir yang dimaksuddalampasal 6 ayat 1 dari Peraturan tentangtanah-tanahpartikelir, S. 1912-422 ;2.bagian-bagian dari tanah partikelir yang menurut adatsetempat termasuk tanah desa atau diatas mana pendudukmempunyai hak yang sifatnya turun-temurun;d."tanah kongsi" ialah:bagian-bagian dari tanah partikelir yang tidak termasuk "tanahusaha."
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 1958.
-
-
34
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2021-2026
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 273 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja (Lembaran negara republik indonesia tahun 2020 Nomor 245, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 6573), serta untuk menindaklanjuti Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Majene Tahun 2021-2026, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati Majene tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2021-2026
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.17 Tahun 2007; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.1 Tahun 2022; PP No.8 Tahun 2008; PP No.26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No.13 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2017; PP No.2 Tahun 2018; PP No.12 Tahun 2019; PP No.13 Tahun 2019; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.7 Tahun 2018
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penyusunan Renstra dan penjabaran dari RPJMD dalam rangka penyusunan dokumen perencanaan tahun pertama hingga tahun kelima periode perencanaan daerah yang memuat uraian rencana program, kegiatan dan pagu indikatif kegiatan setiap bidang kewenangan dan/atau urusan pada perangkat daerah untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan
pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2022.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 23 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada PT Bandarudara Internasional Jawa Barat
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti Pasal 14 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa barat Nomor 22 tahun 2013 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Pengelolaan Bandara Udara International Jawa Barat dan Kertajati Artocity, Perlu Menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 23 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat Pada PT Bandara Udara International Jawa Barat.
Pasal 18 Ayat (60) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014,Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2012, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2013, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 23 Tahun 2013, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2017, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2017.
Beberapa Ketentuan telah diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2018.
Mengubah Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 23 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada PT Bandarudara Internasional Jawa Barat.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar No. 1 Tahun 2011
PERDA Kab. Banjar No. 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 01 Tahun 2011 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk terselenggaranya pengelolaan keuangan daerah yang tertib azas dan dalam rangka mendukung terwujudnya good governance dalam penyelenggaraan pemerintahan, diperlukan pertanggungjawaban keuangan yang diselenggarakan secara profesional dan terbuka. Sesuai Pasal 151 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578) dan Pasal 330 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, maka ketentuan tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah diatur dengan Peraturan Daerah.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 22 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 jo. UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU no. 28 Tahun 2009; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 23 Tahun 2003; PP No. 24 Tahun 2004 jo. PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 54 Tahun 2005; PP NO. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006 jo. PP No. 38 Tahun 2008; PP No 8 Tahun 2006; Perpres No. 1 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006 jo. Permendagri No. 59 Tahun 2007; Permendagri No. 17 Tahun 2007; Permendagri No. 55 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2011.
97 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat