Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 1 Tahun 2021

Kendaraan dinas operasional sewa di lingkungan pemerintah daerah tahun anggaran 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang kenderaan dinas operasional sewa di lingkungan pemerintah daerah tahun anggaran 2021 termasuk di dalamnya mengatur tentang ketentuan umum, asas & tujuan pengguna KDO-S, pendistribusian & pemanfaatan KDO-S, tata cara & spesifikasi penyewaan KDO-S, pemeliharaan & perawatan, kontrak sewa, pengendalian & pengawasan, sanksi dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 1 Tahun 2021 tentang Kendaraan dinas operasional sewa di lingkungan pemerintah daerah tahun anggaran 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gorontalo Utara
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Kwandang
Tanggal Penetapan
07 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
07 Januari 2021
Tanggal Berlaku
07 Januari 2021
Sumber
BD.2021/NO.01
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 907 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Gorontalo Utara No. 1 Tahun 2022 tentang Kendaraan Dinas Oprasional Sewa di lingkungan pemerintah daerah tahun anggaran 2022
Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Gorontalo Utara No. 1 Tahun 2020 tentang Kendaraan Dinas Operasional Sewa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan