Dalam peraturan ini diatur tentang kenderaan dinas operasional sewa di lingkungan pemerintah daerah tahun anggaran 2021 termasuk di dalamnya mengatur tentang ketentuan umum, asas & tujuan pengguna KDO-S, pendistribusian & pemanfaatan KDO-S, tata cara & spesifikasi penyewaan KDO-S, pemeliharaan & perawatan, kontrak sewa, pengendalian & pengawasan, sanksi dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat