Dalam peraturan ini diatur tentang asas dan tujuan penggunaan KDO-S, pendistribuan dan pemanfaatan KDO-S; pendistribuan, pemanfaatan, tata cara dan spesifikasi penyewaan KDO-S, pemeliharaan dan perawatan, kontak sewa, pengendalian dan pengawasan, sanksi, dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat