Ketentuan dalam Lampiran IV angka 1. 7 Pengukuran Aset Tak Berwujud dalam Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 37 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah (Berita Daerah Tahun 2014 Nomor 34) diubah. Perbup ini mengatur Pengukuran aset tak berwujud, Pengeluaran setelah Perolehan aset tak berwujud, Amortisasi aset tak berwujud, Penurunan nilai, Penghentian dan Pelepasan Aset Tak berwujud.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat