Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Tegal yaitu: 1. Ketentuan Pasal 1 diubah; 2. Ketentuan Pasal 2 huruf d angka 3) diubah dan huruf e ditambah satu angka yaitu angka 4); 3. Ketentuan Pasal 8 diubah; 4. Di antara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 8A; 5. Ketentuan Pasal 13 Ayat (1) diubah serta Ayat (2) dan Ayat (3) dihapus; 6. Ketentuan Pasal 14 diubah; 7. Ketentuan Pasal 17 Ayat (1) huruf c diubah;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat