Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 4 Tahun 2019

Kenderaan Dinas Operasional Sewa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara TA 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang penyelenggaraan kenderaan dinas operasional sewa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara TA 2019 termasuk di dalamnya mengatur tentang asas dan tujuan pengguna KDO-S, pendistribusian dan pemanfaatan KDO-S, tata cara dan spesifikasi penyewaan KDO-S, pemeliharaan dan perawatan, kontrak sewa, pengendalian dan pengawasan, serta sanksi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kenderaan Dinas Operasional Sewa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara TA 2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gorontalo Utara
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Kwandang
Tanggal Penetapan
04 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
04 Januari 2019
Tanggal Berlaku
04 Januari 2019
Sumber
BD.2019/No.372
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 596 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Gorontalo Utara No. 1 Tahun 2020 tentang Kendaraan Dinas Operasional Sewa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan