Undang-undang (UU) No. 1 Tahun 1958

Penghapusan Tanah-Tanah Partikelir

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Yang dimaksud dalam Undang-undang ini dengan:a."tanah partikelir", ialah tanah "eigendom" di atas manapemiliknya sebelum Undang-undang ini berlaku, mempunyaihak-hak pertuanan;b."Hak-hak pertuanan", ialah:1.hak untuk mengangkat atau mengesahkan pemilihan sertamemperhentikan kepala-kepala kampungatau desa dankepala-kepala umum, sebagai yang disebut dalam pasal 2 dan3 dari S. 1880-150 dan pasal 41 sampai dengan 43 dari S.1912-422;2.hak untuk menuntut kerja paksa atau memungut uangpengganti kerja paksa dari penduduk, sebagai yang disebutdalam pasal 30, 31, 32, 34, 35 dan 37 S. 1912-422;3.hak mengadakan pungutan-pungutan, baik yang berupa uangatau hasil tanah dari penduduk, sebagai yang disebut dalampasal 16 sampai dengan 27 dan 29 S. 1912-422 4.hakuntukmendirikanpasar-pasar,memungutbiayapemakaian jalan dan penyeberangan, sebagai yang disebutdalam pasal 46 dan 47 S. 1912-422;5.hak-hak yang menurut peraturan-peraturan lain dan/ atau adatsetempat, sederajat dengan yang disebut dalam sub b 1sampai dengan b4 ayat ini;c."tanah usaha" ialah:1.bagian-bagian dari tanah partikelir yang dimaksuddalampasal 6 ayat 1 dari Peraturan tentangtanah-tanahpartikelir, S. 1912-422 ;2.bagian-bagian dari tanah partikelir yang menurut adatsetempat termasuk tanah desa atau diatas mana pendudukmempunyai hak yang sifatnya turun-temurun;d."tanah kongsi" ialah:bagian-bagian dari tanah partikelir yang tidak termasuk "tanahusaha."

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1958 tentang Penghapusan Tanah-Tanah Partikelir
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
1
Bentuk
Undang-undang (UU)
Bentuk Singkat
UU
Tahun
1958
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
13 Januari 1958
Tanggal Pengundangan
24 Januari 1958
Tanggal Berlaku
24 Januari 1958
Sumber
LN. 1958 No. 2, TLN NO. 1571, LL SETNEG : 10 HLM
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 12171 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan