Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penyusunan Renstra dan penjabaran dari RPJMD dalam rangka penyusunan dokumen perencanaan tahun pertama hingga tahun kelima periode perencanaan daerah yang memuat uraian rencana program, kegiatan dan pagu indikatif kegiatan setiap bidang kewenangan dan/atau urusan pada perangkat daerah untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat