tunjangan - tunjangan perumahan bagi anggota dprd
2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 1, BD.2013/No.1
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tunjangan Perumahan bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka menunjang tugas, fungsi dan wewenang Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah, telah diberikan tunjangan perumahan bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah dengan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Tunjangan Perumahan Bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah; bahwa sehubungan dengan adanya perkembangan keadaan, maka Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam huruf a sudah tidak sesuai lagi, oleh karena itu perlu dilakukan peninjauan kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tunjangan Perumahan Bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah;
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 16 Tahun 2004; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 60 Tahun 2008;
- Peraturan Gubernur ini mengatur tentang tujuan diberikan tunjangan, peanggung jawab tunjangan, dan pembebanan biaya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2013.
- Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2010 dicabut
- 4 hal
|