Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya Nomor 1 Tahun 2022

Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Penetapan Besaran Tarif Retribusi; Struktur Perhitungan dan Besarnya Tarif Retribusi; Pemungutan Retribusi; Penagihan Retribusi; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Sanksi Administratif; Kedaluarsa Penagihan; Pemeriksaan; Insentif Pemungutan Retribusi; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kubu Raya Nomor 1 Tahun 2022 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kubu Raya
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Sungai Raya
Tanggal Penetapan
07 Maret 2022
Tanggal Pengundangan
07 Maret 2022
Tanggal Berlaku
07 Maret 2022
Sumber
LD.2022/NO.1, LL Kab. Kubu Raya : 20 HAL
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya
Bidang
Halaman ini telah diakses 631 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kab. Kubu Raya No. 1 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan