Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Perizinan; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Dasar Penghitungan dan Prinsip Penetapan Retribusi; Cara Penghitungan dan Besarnya Tarif Retribusi; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Wilayah Pemungutan; Surat Pendaftaran; Penetapan Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan ; Sanksi Administrasi; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Kadaluwarsa Penagihan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat