Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 133, BD Kabupaten Cilacap Tahun 2020 No.133
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organ, Kepegawaian, dan Pengunaan Laba Perusahaan Umum Daerah Cahaya Husada Kabupaten Cilacap
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 67 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Cahaya Husada Cilacap Kabupaten Cilacap, menyebutkan bahwa pengurusan Perumda Cahaya Husada dilakukan oleh Organ Perumda Cahaya Husada dengan tata kelola perusahaan yang baik terdiri atas prinsip transparasi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian dan kewajaran; bahwa perlu diatur mengenai Organ, Kepegawaian dan Penggunaan Laba Perusahaan Umum Daerah Cahaya Husada Kabupaten Cilacap.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No, 9 Tahun 2015; PP No. 54 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Perda Kab Cilacap No. 8 Tahun 2018; Perda Kab Cilacap No. 4 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ketentuan Umum, Organ Perumda Cahaya Husada Cilacap; KPM; Dewan Pengawas; DIreksi; Organ Di Bawah DIreksi; Pegawai; Penggunaan Laba; Pembinaan. Seluruh biaya untuk penghasilan anggota Dewan Pengawas, anggota Direksi, dan Pegawai dituangkan dalam RKAP tahun berjalan yang disahkan oleh KPM. KOntrak Kerja Waktu Tertentu bagi tenaga kontrak yang ditandatangani sebelum Peraturan Bupati ini ditetapkan, tetap berlaku sampai berakhirnya kontrak dimaksud.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2020.
41 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul Nomor 133 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 14 Tahun 2015 tentang Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Kabupaten Bantul mendorong
percepatan Penanaman Modal berkelanjutan melalui
kemudahan berusaha dengan mengembangkan potensi
pariwisata dan pemanfaatan teknologi informasi;
b. bahwa dalam rangka untuk melaksanakan ketentuan
dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 11
Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Tahun 2016-2021 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul
Nomor 19 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 11 Tahun
2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Tahun 2016-2021, perlu dilakukan penyesuaian
terhadap Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten
Bantul;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Bantul Nomor 14 Tahun 2015 tentang Rencana
Umum Penanaman Modal Kabupaten;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012; Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3
Tahun 2018; Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor
8 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor
61 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 11 Tahun
2016 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul
Nomor 19 Tahun 2018;
Materi Pokok: menetapkan RUPMK
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2020.
Jumlah Halaman: 7 HLM; Lampiran: 184 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 133 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Sukamaju Kecamatan Sampanah dengan Desa Magalau Hilir Kecamatan Kelumpang Barat Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 8 ayat (3) huruf f Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati; Bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara Desa Sukamaju Kecamatan Sampanahan dengan Desa Magalau Hilir Kecamatan Kelumpang Barat Kabupaten Kotabaru Nomor 146.3/311/DS.SKM/VI/2022 dan Nomor 146.3/103/MHR/vi/2022 yang telah difasilitasi Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru. Batas Desa telah disepakati terikan garis batas dan titik koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu menetapkan batas wilayah administrasi desa tersebut; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam hurd a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Sukamaju Kecamatan Sampanahan dengan Desa Magalau Hilir Kecamatan Kelumpang Barat Kabupaten Kotabaru.
Dasar Hukum : Undang - Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang - Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang - Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 141 Tahun 2017.
Batas Wilayah Administrasi Desa Sukamaju Kecamatan Sampanahan dengan Desa Magalau Hilir Kecamatan Kelumpang Barat Kabupaten Kotabaru, sesuai dengan hasil rapat koordinasi dan penyelesaian tarikan batas wilayah administrasi Desa
Sukamaju Kecamatan Sampanahan dengan Desa Magalau Hilir Kecamatan Kelumpang Barat pada tanggal 20 Juni 2022 sebagai berikut :
1. Bahwa terkait penyelesaian batas Desa Sukamaju Kecamatan Sampanahan dengan Desa Magalau Hilir Kecamatan Kelumpang Barat, kedua Desa Sepakat bahwa garis batas Desa di mulai dari titik 01 dengan titik koordinat 2° 38’ 58.981” LS dan 116° 9’ 4.50.156” BT; 2. Dari titik 01 Menuju ke titik 02 dengan titik koordinat 2° 39’ 19.315”LS dan 116° 9’ 46.437” BT; 3. Dari titik 02 menuju ke titik 03 dengan titik koordinat 2° 40’ 39.801” LS dan 116° 9’ 45.447” BT
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2022.
Hak Keuangan - Fasilitas - Pejabat Struktural - Bank Tanah
2022
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 133, LN.2022/No.235, jdih.setneg.go.id: 10 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Pejabat Struktural Bank Tanah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah dan ketentuan Pasal 60 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2021 tentang Struktur dan Penyelenggaraan Badan Bank Tanah, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Pejabat Struktural Bank Tanah.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 11 Tahun 2020; PP Nomor 64 Tahun 2021; dan Perpres Nomor 113 Tahun 2021.
Perpres ini mengatur mengenai Hak Keuangan dan Fasilitas Pejabat Struktural Bank Tanah. Pejabat Struktural Bank Tanah memperoleh hak keuangan dan Fasilitas dalam rangka menjalankan tugas dan wewenang secara proporsional berdasarkan tata kelola yang baik. Hak Keuangan dan Fasilitas tersebut ditetapkan dengan memperhatikan tingkat kewajaran yang berlaku dan mempertimbangkan faktor kondisi kekayaan Bank Tanah. Jenis hak keuangan pejabat struktural Bank Tanah berupa gaji atau honorarium, tunjangan, dan/atau insentif kinerja.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2022.
Organ pendukung Dewan Pengawas dan organ pendukung Sekretariat Komite diberikan Honorarium paling banyak 20% (dua puluh persen) dari Gaji Kepala Badan Pelaksana.
Lampiran: 10 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur No. 133 Tahun 2016
PERGUB Prov. Jawa Timur No. 37 Tahun 2017 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 133 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017 Perubahan Kelima
PERGUB Prov. Jawa Timur No. 34 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 133 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017 Perunahan Keempat
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 133, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 133
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 17 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Jawa Timur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4355); 3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembahan Negara Republik Indonesia Nomor 4817); 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017; 8. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Jawa Timur (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2007 Nomor 1 Seri E); 9. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2010 Nomor 1 Seri B).
Penjabaran APBD tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini yang terdiri dari :
a. Lampiran I Ringkasan APBD;
b. Lampiran II Ringkasan Penjabaran APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, Kelompok, Jenis, Obyek, Rincian Obyek Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan;
c. Lampiran III Daftar Nama Penerima, Alamat dan Besaran Alokasi Hibah yang Diterima; dan
d. Lampiran IV Daftar Nama Penerima, Alamat dan Besaran Alokasi Bantuan Sosial yang Diterima.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuasin Nomor 133 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Nomenklatur Struktur Organısası, Uraıan Tugas dan Fungsı Badan Pendapatan Daerah
ABSTRAK:
bahwa berpedoman dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota yang melaksanakan Fungsi Penunjang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan dan dalam rangka optimalisasi pengelolaan pendapatan daerah dan memperhatikan surat Gubernur Sumatera Selatan Nomor 061/2213/VII/2019 tentang Evaluasi Raperbup tentang Perangkat Daerah, maka perlu melakukan perubahan struktur organisasi dan penjabaran tugas dan fungsi Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Banyuasin. Peraturan Bupati Nomor 142 Tahun 2018 tentang Struktur Organisasi, Penjabaran Tugas dan Fungsi Badan Pendapatan Daerah Pemerintah Kabupaten Banyuasin tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017 sehingga perlu diganti.
UU No 6 Tahun 2002 ; UU No 5 Tahun 2014;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa
kali diubah, terakhir dengan UU No 9
Tahun 2015;PP No 18 Tahun 2016;Permendagri No 5 Tahun 2017Perda No 18 Tahun 2016;
sebagaimanatelahdiubahdengan Perda No 11 Tahun 2018;Perbup No 133 Tahun 2018
KEDUDUKAN , SUSUNAN ORGANISASI , TUGAS DAN FUNGSI , JABATAN FUNGSIONAL DAN PELAKSANA ,KEPEGAWAIAN DAN TATA KERJA ,KETENTUAN PERALIHAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2019.
Mencabut Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 142 Tahun 2018 tentang Struktur Organisasi, Penjabaran Tugas dan Fungsi Badan Pendapatan Daerah
Pemerintah Kabupaten Banyuasin
27 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor Nomor 133 Tahun 2019
PERWALI Kota Bogor No. 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 133 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Bogor
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 133, BD 2019/ No 94 seri E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Bogor
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 133 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Perbup No 23 Tahun 2021 ttg Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus Kepada Kalurahan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi
pengelolaan keuangan Kalurahan yang berasal dari Bantuan
Keuangan Bersifat Khusus, perlu dilakukan penyempurnaan
beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor
23 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Bantuan
Keuangan Berisifat Khusus kepada Kalurahan, sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 , Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 , Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2019 , Peraturan Bupati Bantul Nomor 82 Tahun 2019, Peraturan Bupati Bantul Nomor 86 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Bantul Nomor 23 Tahun 2021.
Materi pokok : Mengubah ketentuan Pasal 5 Peraturan Bupati Bantul Nomor 23 Tahun 2021 tentang
Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Berisifat Khusus kepada Kalurahan sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Bupati Bantul Nomor 42 Tahun 2021 tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 23 Tahun 2021 tentang
Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Kalurahan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2021.
Mengubah Peraturan Bupati Bantul Nomor 23 Tahun 2021 tentang
Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Berisifat Khusus kepada Kalurahan sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Bupati Bantul Nomor 42 Tahun 2021 tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 23 Tahun 2021 tentang
Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Kalurahan.
Jumlah halaman : 6 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat