Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 133 Tahun 2020

Organ, Kepegawaian, dan Pengunaan Laba Perusahaan Umum Daerah Cahaya Husada Kabupaten Cilacap

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ketentuan Umum, Organ Perumda Cahaya Husada Cilacap; KPM; Dewan Pengawas; DIreksi; Organ Di Bawah DIreksi; Pegawai; Penggunaan Laba; Pembinaan. Seluruh biaya untuk penghasilan anggota Dewan Pengawas, anggota Direksi, dan Pegawai dituangkan dalam RKAP tahun berjalan yang disahkan oleh KPM. KOntrak Kerja Waktu Tertentu bagi tenaga kontrak yang ditandatangani sebelum Peraturan Bupati ini ditetapkan, tetap berlaku sampai berakhirnya kontrak dimaksud.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 133 Tahun 2020 tentang Organ, Kepegawaian, dan Pengunaan Laba Perusahaan Umum Daerah Cahaya Husada Kabupaten Cilacap
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Cilacap
Nomor
133
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Cilacap
Tanggal Penetapan
01 September 2020
Tanggal Pengundangan
01 September 2020
Tanggal Berlaku
01 September 2020
Sumber
BD Kabupaten Cilacap Tahun 2020 No.133
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Cilacap
Bidang
Halaman ini telah diakses 413 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan