Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ketentuan Umum, Organ Perumda Cahaya Husada Cilacap; KPM; Dewan Pengawas; DIreksi; Organ Di Bawah DIreksi; Pegawai; Penggunaan Laba; Pembinaan. Seluruh biaya untuk penghasilan anggota Dewan Pengawas, anggota Direksi, dan Pegawai dituangkan dalam RKAP tahun berjalan yang disahkan oleh KPM. KOntrak Kerja Waktu Tertentu bagi tenaga kontrak yang ditandatangani sebelum Peraturan Bupati ini ditetapkan, tetap berlaku sampai berakhirnya kontrak dimaksud.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat