Perpres ini mengatur mengenai Hak Keuangan dan Fasilitas Pejabat Struktural Bank Tanah. Pejabat Struktural Bank Tanah memperoleh hak keuangan dan Fasilitas dalam rangka menjalankan tugas dan wewenang secara proporsional berdasarkan tata kelola yang baik. Hak Keuangan dan Fasilitas tersebut ditetapkan dengan memperhatikan tingkat kewajaran yang berlaku dan mempertimbangkan faktor kondisi kekayaan Bank Tanah. Jenis hak keuangan pejabat struktural Bank Tanah berupa gaji atau honorarium, tunjangan, dan/atau insentif kinerja.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat