Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 133 Tahun 2022

Hak Keuangan dan Fasilitas Pejabat Struktural Bank Tanah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perpres ini mengatur mengenai Hak Keuangan dan Fasilitas Pejabat Struktural Bank Tanah. Pejabat Struktural Bank Tanah memperoleh hak keuangan dan Fasilitas dalam rangka menjalankan tugas dan wewenang secara proporsional berdasarkan tata kelola yang baik. Hak Keuangan dan Fasilitas tersebut ditetapkan dengan memperhatikan tingkat kewajaran yang berlaku dan mempertimbangkan faktor kondisi kekayaan Bank Tanah. Jenis hak keuangan pejabat struktural Bank Tanah berupa gaji atau honorarium, tunjangan, dan/atau insentif kinerja.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 133 Tahun 2022 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Pejabat Struktural Bank Tanah
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
133
Bentuk
Peraturan Presiden (Perpres)
Bentuk Singkat
Perpres
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
21 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
21 Desember 2022
Tanggal Berlaku
21 Desember 2022
Sumber
LN.2022/No.235, jdih.setneg.go.id: 10 hlm.
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 2830 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan