Penjabaran APBD tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini yang terdiri dari : a. Lampiran I Ringkasan APBD; b. Lampiran II Ringkasan Penjabaran APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, Kelompok, Jenis, Obyek, Rincian Obyek Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan; c. Lampiran III Daftar Nama Penerima, Alamat dan Besaran Alokasi Hibah yang Diterima; dan d. Lampiran IV Daftar Nama Penerima, Alamat dan Besaran Alokasi Bantuan Sosial yang Diterima.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat