PERBUP Kab. Indragiri Hulu No. 77 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 9 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Indragiri Hulu Tahun Anggaran 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Indragiri Hulu Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 129 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.07/2018; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.07/2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 10 Tahun 2018;
Dalam Peraturan ini berisi 7 (Tujuh) bab dan 17 (Tujuh belas) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Penetapan Rincian Dana Desa; Penyaluran Dana Desa; Penggunaan Dana Desa; Pelaporan Dana Desa; Sanksi; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2019.
Lamp I
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mesuji Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA KABUPATEN MESUJI TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa;
b. bahwa untuk mewujudkan tata kelola yang baik dalam hal pembagian dan perincian dana desa setiap desa di Kabupaten Mesuji;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b tersebut diatas, dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa
Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2019.
1. UU Nomor 28 Tahun 1999
2. UU Nomor 17 Tahun 2003
3. UU Nomor 1 Tahun 2004
4. UU Nomor 15 Tahun 2004
5. UU Nomor 49 Tahun 2008
6. UU Nomor 25 Tahun 2009
7. UU Nomor 12 Tahun 2011;
8. UU Nomor 6 Tahun 2014;
9. UU Nomor 23 Tahun 2014;
10. UU Nomor 30 Tahun 2014;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
18. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018;
20. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.07/2018;
21. Peraturan Daerah Kabupaten Mesuji Nomor 05 Tahun 2016
22. Peraturan Daerah Kabupaten Mesuji Nomor 05 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa, Bab I : Ketentuan Umum, Bab II : Ruang Lingkup, Bab III : Mekanismen Penghitungan Dana Desa, Bab IV ; Penyaluran Dana Desa; Bab V : Prioritas Penggunaan Dana Desa, Bab VI : Pelaporan Dana Desa; Bab VII : Sanksi, Bab IX : Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2019.
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD Kabupaten Magelang Tahun 2019 No. 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Magelang Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Alokasi Dana Desa
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Magelang Nomor 4 Tahun 2017 tentang Alokasi Dana Desa perlu diubah.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
6. Peraturan Bupati Magelang Nomor 4 Tahun 2017 tentang Alokasi Dana Desa (Berita Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2017 Nomor 4).
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Perubahan Atas Perbup Magelang No, 4 Tahun 2017
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2019.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 9 Tahun 2019
PERBUP Kab. Tanah Laut No. 69 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa Dan Bagian Dari Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Kabupaten Kepada Desa Tahun Anggaran 2018
Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa dan Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten kepada Desa Tahun Anggaran 2018
ALOKASI DANA DESA DAN BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2019/NO.9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa dan Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Kepada Desa Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) dan Pasal 97 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peratuan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 8 Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 48 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penetapan dan Penyaluran Alokasi Dana Desa dan Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten kepada Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Tanah Laut tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa dan Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten kepada Desa Tahun Anggaran 2019;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 9 Tahun 2018; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 48 Tahun 2016;
Peraturan Bupati Tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa Dan Bagian Dari Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Kabupaten Kepada Desa Tahun Anggaran 2019, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Pengalokasian;
3. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara Nomor 9 Tahun 2019
PERBUP Kab. Kayong Utara No. 50 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KAYONG UATARA NOMOR 10 TAHUN 2015 TENTANG BESARAN PENGHASILAN TETAP KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 10 Tahun 2015 tentang Besaran Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa perlu menaikan besaran penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2007; Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 11 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 17 Tahun 2015;
Peraturan ini memutuskan Peraturan Bupati Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Besaran Penghasilan Tetap Kepala Desa Dan Perangkat Desa terdiri dari 2 pasal
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2019.
5 halaman peraturan
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara Pembagian Alokasi Dana Desa, Dana Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah, Serta Bantuan Keuangan Kepada Desa Melalui Program Desa Maju Indragiri Hilir Jaya Plus Terintegrasi Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mempercepat pembangunan di setiap desa di Kabupaten Indragiri Hilir melalui Program Desa Maju Indragiri Hilir Jaya Plus Terintegrasi, perlu menetapkan tata cara pembagian Alokasi Dana Desa, Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah, serta Bantuan Keuangan kepada Desa.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 5 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 4 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 10 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Ini Berisi 9 (sembilan) Bab Dan 20 (dua puluh) Pasal diantaranya; Ketentuan Umum; Pengalokasian Sumber Dana; Penyaluran; Pelaporan; Pertanggung jawaban; Sanksi; Pemantauan Dan Evaluasi; Ketentuan Lain-Lain; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2019.
Lamp I
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 93 Tahun 2017 tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa Dalam Wilayah Kabupaten Indragiri Hulu
ABSTRAK:
Bahwa menindaklanjuti surat Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Nomor 900/BPKAD-Angg/1289 tanggal 12 Desember 2018 Hal Besaran Angka Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa Tahun Anggaran 2019 sehingga perlu penyesuaian alokasi dana desa.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang 23 Tahun 2014 Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 10 Tahun 2018; Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 5 tahun 2016
Mengubah Lampiran Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 93 Tahun
2017 tentang pengalokasian alokasi dana Desa dalam wilayah Kabupaten Indragiri
Hulu (Berita Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2017 Nomor 93) sebagaimana
tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (2) Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2019
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.07/2018;
Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2019.
7 halaman peraturan
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, bupati/walikota menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomoe 6 tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 129 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.07/2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 11 Tahun 2018; Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 42 Tahun 2018;
Dalam Peraturan Ini Berisi 7 (tujuh) Bab Dan 17 (tujuh belas) Pasal diantaranya Ketentuan Umum; Penyaluran Dana Desa; Penggunaan Dana Desa; Pelaporan Dana Desa; Sanksi; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2019.
Lamp II
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ngada Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Dana Desa Kabupaten Ngada Tahun 2019
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagai unit pemerintahan terdepan yang berhubungan langsung dengan masyarakat, perlu adanya penyediaan dana sebagai hak desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk mendukung pelaksanaan tugas di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Dana Desa Kabupaaten Ngada Tahun 2019.
Dasar hukum peraturan tersebut adalah UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 12 Tahun 2018; PP No. 60 Tahun 2014; Permendesa PDTT No. 16 Tahun 2018; Permendagri No. 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan No. 193 Tahun 2018; Peraturan Bupati Ngada No. 40 Tahun 2018.
Peraturan tersebut berisi tentang Petunjuk Teknis Dana Desa Kabupaten Ngada Tahun 2019.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2019.
3 halaman; 28 halaman lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat