DESA-GAJI
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 50, BD.2015/NO.52, LL KAB. KAYONG UTARA: 5 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KAYONG UATARA NOMOR 10 TAHUN 2015 TENTANG BESARAN PENGHASILAN TETAP KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan kepala Desa dan Perangkat Desa, perlu menaikan penghasilan tetap kepala Desa dan Perangkat Desa; bahwa penghasilan tetap kepala Desa dan Perangkat Desa sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 10 Tahun 2015 tentang Besaran Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa, perlu dilakukan perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 10 Tahun 2015 tentang Besaran Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 6 Tahun 2007; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; Permendagri No. 113 Tahun 2014
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KAYONG UTARA NOMOR 10 TAHUN 2015 TENTANG BESARAN PENGHASILAN TETAP KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2015.
- 5 HLM
|