Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 8 Tahun 2019

Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 93 Tahun 2017 tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa Dalam Wilayah Kabupaten Indragiri Hulu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengubah Lampiran Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 93 Tahun 2017 tentang pengalokasian alokasi dana Desa dalam wilayah Kabupaten Indragiri Hulu (Berita Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2017 Nomor 93) sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 93 Tahun 2017 tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa Dalam Wilayah Kabupaten Indragiri Hulu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Indragiri Hulu
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Rengat
Tanggal Penetapan
10 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
10 Januari 2019
Tanggal Berlaku
10 Januari 2019
Sumber
BD. 2019/No.8
Subjek
DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 119 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :
  1. PERBUP Kab. Indragiri Hulu No. 93 Tahun 2017 tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa Dalam Wilayah Kabupaten Indragiri Hulu

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan