Peraturan ini mengatur mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa, Bab I : Ketentuan Umum, Bab II : Ruang Lingkup, Bab III : Mekanismen Penghitungan Dana Desa, Bab IV ; Penyaluran Dana Desa; Bab V : Prioritas Penggunaan Dana Desa, Bab VI : Pelaporan Dana Desa; Bab VII : Sanksi, Bab IX : Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat