Ketentuan Umum yaitu pengertian: Desa, Kepala Desa, Perangkat Desa, Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa, Alokasi Dana Desa, Tahun Anggaran dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; Penganggaran dan Besaran Penghasilan Tetap; dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat