DANA-DESA
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 77, BD. 2019/No.77
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 9 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Indragiri Hulu Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK: |
- Bahwa Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 9 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Indragiri Hulu Tahun Anggaran 2019 belum sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/2018tentang Pengelolaan Dana Desa, sehingga a. perlu dilakukan perubahan.
- Dasar Hukum Peraturan ini adalahUndang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 129 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07 /2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.07/2018; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.07/2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 10 Tahun 2018;
- Beberapa Ketentuan Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 9
Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan
Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Indragiri Hulu
Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kabupaten Indragiri Hulu
Tahun 2019 Nomor 9) diubah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2019.
|