Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETA BATAS DESA SARI MAKMUR KECAMATAN TEKARANG KABUPATEN SAMBAS
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peta Batas Desa Sari Makmur Kecamatan Tekarang Kabupaten Sambas.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959; UU No.4 Tahun 2011; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 17 Tahun 2018; Permendagri No. 45 Tahun 2016; Permendagri No. 137 Tahun 2017; Permendagri No. 141 Tahun 2017; Perda Kab.Sambas No. 1 Tahun 2015; Perda Kab.Sambas No. 4 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Penetapan dan Penegasan Batas Desa; Luas Wilayah Desa; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2020.
11 Halaman dan 4 Halaman Penjelasan
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 76 Tahun 2020
Penetapan Dan Penegasan Batas Wilayah Kelurahan Sungai Kaledang Kecamatan Samarinda Seberang
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 76, Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2020 Nomor 141
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Wilayah Kelurahan Sungai Kaledang Kecamatan Samarinda Seberang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi pemerintahan dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap batas antar Kelurahan perlu dilakukan penetapan dan penegasan batas wilayah Kelurahan Pelabuhan Kecamatan Samarinda Kota;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas desa hasil penetapan, penegasan dan pengesahan ditetapkan oleh Walikota dengan Peraturan Walikota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota Samarinda tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Kelurahan Pelabuhan Kecamatan Samarinda Kota;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9), Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1038).
Pasal 1
Dalam Peraturan Walikota ini yang di maksud dengan :
1. Walikota adalah Walikota Samarinda.
2. Kelurahan adalah bagian wilayah dari Kecamatan sebagai perangkat Kecamatan.
3. Batas adalah tanda pemisah antara Kelurahan yang bersebelahan baik berupa batas alam maupun batas buatan.
4. Batas Kelurahan adalah pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar Kelurahan yang merupakan rangkaian titik-titik koordinat yang berada pada permukaan bumi dapat berupa tanda-tanda alam seperti igir/punggung gunung/pegunungan (waterhed), median sungai dan/atau unsur buatan di lapangan yang di tuangkan dalam bentuk peta.
5. Titik Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah titik koordinat hasil pengukuran/penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar.
6. Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar batas yang dipasang tepat pada garis Batas.
7. Pilar Acuan Batas Utama selanjutnya disingkat PABU adalah pilar Batas yang dipasang tidak tepat pada garis Batas.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 76 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Izin Pemanfaatan Ruang.
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal
124 dan Pasal 125 Peraturan Daerah Kabupaten Sragen
Nomor 11 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah Kabupaten Sragen Tahun 2011–2031, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Sragen tentang Izin
Pemanfaatan Ruang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 51 Prp Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 1993; Peraturan Menteri Agraria /Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 1999; Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2009; Peraturan Menteri Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 7 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ruang lingkup, izin prinsip, izin lokasi, izin penggunaan pemanfaatan tanah, izin perubahan status penggunaan tanah, izin mendirikan bangunan, penetapan lokasi, tata cara dan syarat-syarat permohonan rekomendasi perizinan pemanfaatan ruang, masa berlaku, biaya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2011.
Agraria, Pertanahan, Tata RuangHukum Acara dan Peradilan
Status Peraturan
Mengubah :
UU No. 28 Tahun 1956 tentang Pengawasan Terhadap Pemindahan Hak atas Tanah-Tanah Perkebunan
UU No. 24 Tahun 1954 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat tentang Pemindahan Hak Tanah-Tanah dan Barang-Barang Tetap yang Lainnya yang Bertakluk Kepada Hukum Eropah (Undang-Undang Darurat No. 1 Tahun 1952) Sebagai Undang-Undang
Undang-undang (UU) tentang Pengubahan Undang-Undang No. 24 Tahun 1954 dan Undang-Undang No. 28 Tahun 1956 Mengenai Penggantian Perkataan "Menteri Kehakiman" Dengan Perkataan "Menteri Agraria"
ABSTRAK:
a.bahwa soal pemberian hak atas tanah serta pemindahannya adalahtermasuk lingkungan kekuasaan Menteri Agraria;b.bahwa pada waktu ini kekuasaan memberi izin untuk serah-pakai danmemindahkan hak-hak atas tanah dan barang-barang tetap lainnyasebagai yang diatur dalam Undang-undang No.24 tahun 1954 dandalam Undang-undangNo. 28 tahun 1956, masih termasuk dalamlingkungan kekuasaan Menteri Kehakiman dan berhubung dengan apayang tersebut dalam sub a perlu dialihkan kepada Menteri Agraria;
pasal 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
Perkataan "Menteri Kehakiman" dalam pasal tunggal ayat 1 dan ayat 3 Undang-undang tentang Penetapan Undang-undang Darurat tentang Pemindahan Hak Tanah-tanah dan Barang-barang tetap lainnya yang bertakluk 1954) dan dalam Pasal 1 ayat (1) serta Pasar 2 ayat (3) Undang-undang tentang Pengawasan Terhadap Pemindahan Hak atas Tanah-tanah Perkebunan (Undang-undang No. 28 tahun 1956) diganti dengan perkataan "Menteri Agraria
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 1957.
Undang-undang tentang Penetapan Undang-undang Darurat tentang Pemindahan Hak Tanah-tanah dan Barang-barang tetap lainnya yang bertakluk 1954) dan dalam Pasal 1 ayat (1) serta Pasar 2 ayat (3) Undang-undang tentang Pengawasan Terhadap Pemindahan Hak atas Tanah-tanah Perkebunan (Undang-undang No. 28 tahun 1956)
-
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karimun Nomor 76 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 76, Berita Daerah Kabupaten Karimun Tahun 2022 Nomor 76
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Karimun Nomor 51 Tahun 2021 Tentang Administrasi Pertanahan Desa dan Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertub administrasi dan optimalisasi pajak bumu dan bangunan perdesaan dan perkotaan untuk peningkatan pendapatan daerah perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Bupati Karimun Nomor 51 Tahun 2021 dengan menetapkan PERBUP
Dasar Hukum PERBUP ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 5 Th. 1960; UU No. 53 Th. 1999 std terakhir dengan UU No. 34 Th. 2008; UU No. 26 Th. 2007; UU No. 12 Th. 2011 stdd No. 15 Th. 2019; UU No. 23 Th. 2014 std terakhir dengan UU No. 9 Th. 2015; UU No. 6 Th. 2014; UU No. 30 Th. 2014; UU No. 11 Th. 2020; UU No. 1 Th. 2022; PP No. 24 Th. 1997; PP No. 17 Th. 2018; PP No. 18 Th. 2021; Permen Agraria/Kepala BPN No. 3 Th. 1997 std terakhir dengan Permen Angraria dan Tata Ruang/Kepala BPN No. 16 Th. 2021; Perda Kabupaten Karimun No. 3 Th. 2021
PERBUP ini mengatur mengenai perbahan beberapa ketentuan pada Peraturan Butapi Karimun Nomor 51 Tahun 2021, yaitu Mengubah Pasal 1, Pasal 4 ayat (1), Pasal 6, Pasal 16 ayat (4) huruf b angka 2, Pasal 17 ayat (1), Pasal 18 ayat (3), Pasal 19 ayat (3), Pasal 20 ayat (3), Pasal 21 ayat (3), Pasal 22 ayat (1), Pasal 23 ayat (1), Pasal 24 ayat (1), Pasal 25, Pasal 31, Pasal 32 ayat (3) dan ayat (4), serta menyisipkan 1 pasal diantara Pasal 31 dan Pasal 32 yakni Pasal 31A
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2022.
PERBUP ini mengubah Peraturan Bupati Karimun Nomor 51 Tahun 2021
12 hal.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 77 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN, PENEGASAN DAN PENGESAHAN BATAS ANTARA KECAMATAN BUNUT HILIR DENGAN KECAMATAN SELIMBAU KABUPATEN KAPUAS HULU
ABSTRAK:
Bahwa untuk tertib administrasi pemerintahan dan memberikan kepastian hukum batas wilayah kerja Camat dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kecamatan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas antara Kecamatan Bunut Hilir dengan Kecamatan Selimbau Kabupaten Kapuas Hulu.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No 27 Tahun 1959, UU No 6 Tahun 2014, UU No 23 Tahun 2014, PP No 43 Tahun 2014, PP No 17 Tahun 2018, Permendagri No 76 Tahun 2012, Permendagri No 45 Tahun 2016, Perda Kapuas Hulu No 4 Tahun 2009.
Dalam peraturan ini mengatur ketentuan umum; penegasan batas wilayah kecamatan bunut hilir dengan kecamatan selimbau; peta batas wilayah kecamatan bunut hilir dengan kecamatan selimbau.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2019.
Perbup ini terdiri dari 7 hlm peraturan dan 2 hlm lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 77 Tahun 2020
PERBUP Kab. Sukoharjo No. 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Sukoharjo
Nomor 48 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemanfaatan Tanah
Bekas Bondo Desa Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 48 Tahun 2017 tentang Tata cara Pemanfaatan Tanah Bekas Bondo Desa
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati
Sukoharjo Nomor 48 Tahun 2017 tentang Tata cara
Pemanfaatan Tanah Bekas Bondo Desa
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 52 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah, bahwa Kelurahan merupakan Perangkat Kecamatan yang dibentuk untuk membantu atau melaksanakan sebagian tugas camat, maka Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 48 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemanfaatan Tanah Bekas Bondo Desa, perlu diubah;
b. bahwa camat sebagai Pengguna Anggaran dan Pengguna Barang maka susunan panitia lelang melibatkan camat sebagai penanggung jawab pelaksanaan lelang;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 48 Tahun 2017 tentang Tata cara Pemanfaatan Tanah Bekas Bondo Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 48 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemanfaatan Tanah Bekas Bondo Desa
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016;Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 14 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2010;Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2016;Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 48 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 64 Tahun 2020
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Perubahan ketiga atas Perbup Sukoharjo No 48 Tahun 2017
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2020.
Ketentuan Pasal 5 Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 48 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemanfaatan Tanah Bekas Bondo Desa yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Bupati Sukoharjo:
a. Nomor 68 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemanfaatan Tanah Bekas Bondo Desa ;
b. Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemanfaatan Tanah Bekas Bondo Desa ,
diubah
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 77 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Nilai Ganti Kerugian atas Tanaman pada Tanah yang Terkena Kegiatan Pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa pembangunan Bendungan Bener merupakan proyek yang dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau badan usaha yang memiliki sifat strategis untuk peningkatan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan Daerah; bahwa pengadaan tanah untuk kegiatan pembangunan Bendungan Bener sebagaimana dimaksud dalam huruf a di Kabupaten Purworejo dilaksanakan dengan pemberian ganti kerugian yang layak dan adil dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pembangunan dan kepentingan masyarakat; bahwa untuk kelancaran dan ketertiban dalam pemberian ganti kerugian atas tanaman pada tanah yang terkena kegiatan pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo, diperlukan pengaturan mengenai besaran nilai ganti kerugian yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Besaran Nilai Ganti Kerugian atas Tanaman pada Tanah yang Terkena Kegiatan Pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pekerjaaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27?PRT/M/2015;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pedoman dalam perhitungan ganti kerugian atas tanaman pada tanah yang terkena dampak kegiatan pembangunan Bendungan Bener di wilayah Daerah. Besaran nilai ganti kerugian atas tanaman pada tanah yang terkena kegiatan pembangunan Bendungan Bener di wilayah Daerah ditetapkan berdasarkan hasil survei nilai pasar setiap jenis tanaman yang telah dilakukan penaksiran oleh Dinas. Besaran nilai ganti kerugian tersebut merupakan batas tertinggi dalam perhitungan pemberian ganti kerugian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2020.
8 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 77 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan pengembangan Ekonomi Mantuil dan Sekitarnya Tahun 2022-2042
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Bupati/ Wall Kota wajib menetapkan rancangan peraturan kepala daerah kabupaten/ kota tentang rencana detail tata ruang paling lama 1 (satu) bulan setelah mendapatkan persetujuan su btansi dari Pemerintah Pusat;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 55 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang, RDTR sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan peraturan kepala daerah kabupaten/ kota sesuai wilayah administrasinya;
perlu menetapkan Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Pengembangan Ekonomi Mantuil dan Sekitarnya.
Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2021; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2021; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 15 Tahun 2021; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 6 Tahun 2021.
Peraturan ini memuat tentang Rencana detail tata ruang kawasan pengembangan ekonomi mantuil dan sekitarnya,
Dengan Sistematika;
Ketentuan Umum;
Wilayah Perencanaan;
Rencana Struktur Ruang;
Rencana Pola Ruang;
Peraturan Zonasi;
Pengendalian Pemanfaatan Ruang;
Ketentuan Peralihan;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2022.
191 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 77 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 77, Berita Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2022 Nomor 77
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Nagari Sungai Sirah Kecamatan Silaut
ABSTRAK:
- bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan dan kepastian hukum di wilayah Kabupaten Pesisir Selatan terhadap batas wilayah suatu nagari, telah diselenggarakan penetapan batas Nagari Sungai Sirah Kecamatan Silaut sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 107 Tahun 2011 tentang Pembentukan Pemerintahan Nagari Sungai Sirah;
- bahwa untuk menjalankan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, perlu disusun Peraturan Bupati yang memuat batas Nagari;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Nagari Sungai Sirah Kecamatan Silaut;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 107 Tahun 2011
- Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 2 Tahun 2016
Penetapan dan Penegasan Garis Batas Nagari Sungai Sirah Kecamatan Silaut adalah sebagai berikut:
a. Sebelah Utara : Nagari Silaut Kecamatan Silaut.
b. Sebelah Timur : Nagari Silaut Kecamatan Silaut dan Provinsi Bengkulu.
c. Sebelah Selatan : Nagari Sungai Sarik Kecamatan Silaut dan Provinsi Bengkulu.
d. Sebelah Barat : Nagari Silaut dan Nagari Sungai Sarik Kecamatan Silaut.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2022.
-
Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 77 Tahun 2022
11 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat