Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 77 Tahun 2020

Besaran Nilai Ganti Kerugian atas Tanaman pada Tanah yang Terkena Kegiatan Pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang pedoman dalam perhitungan ganti kerugian atas tanaman pada tanah yang terkena dampak kegiatan pembangunan Bendungan Bener di wilayah Daerah. Besaran nilai ganti kerugian atas tanaman pada tanah yang terkena kegiatan pembangunan Bendungan Bener di wilayah Daerah ditetapkan berdasarkan hasil survei nilai pasar setiap jenis tanaman yang telah dilakukan penaksiran oleh Dinas. Besaran nilai ganti kerugian tersebut merupakan batas tertinggi dalam perhitungan pemberian ganti kerugian.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 77 Tahun 2020 tentang Besaran Nilai Ganti Kerugian atas Tanaman pada Tanah yang Terkena Kegiatan Pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purworejo
Nomor
77
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Purworejo
Tanggal Penetapan
09 November 2020
Tanggal Pengundangan
09 November 2020
Tanggal Berlaku
09 November 2020
Sumber
BD.2020/NO.77
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG - KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purworejo
Bidang
Halaman ini telah diakses 587 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan