TATA-CARA-PEMANFAATAN-TANAH-BEKAS-BONDO-DESA
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 64, BD 2020/ No. 64
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Sukoharjo
Nomor 48 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemanfaatan Tanah
Bekas Bondo Desa
ABSTRAK: |
- Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan
Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor
91C/LHP/XVIII.SMG/05/2020 tanggal 15 Mei 2020 agar dapat
mengakomodir perhitungan sewa tanah maka perlu dituangkan
pengaturannya dalam Peraturan Bupati;
b. bahwa Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 48 Tahun 2017
tentang Tata cara Pemanfaatan Tanah Bekas Bondo Desa
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sukoharjo
Nomor 68 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Sukoharjo Nomor 48 Tahun 2017 tentang Tata Cara
Pemanfaatan Tanah Bekas Bondo Desa dan perubahannya
belum mengatur lebih lanjut mengenai mekanisme penentuan
harga batas terendah sewa tanah bekas Bondo Desa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Sukoharjo
Nomor 48 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemanfaatan Tanah
Bekas Bondo Desa;
- Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa
Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih Dan Bekas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaga Negara Republik
Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Repubilk Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6396); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Repubilk Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia 5533);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5887);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang
Kecamatan (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6206);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6322);
9. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomo 199);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 tahun 2018
tentang Perubahan atas Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor
80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 14 Tahun 2007
tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan
Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 10, Tambahan
Lembaran Negara Repubilk Indonesia Nomor 141);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2010
tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2010 Nomor 1, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 172); 14. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2016 Nomor 12,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 236);
15. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 48 Tahun 2017 tentang Tata
Cara Pemanfaatan Tanah Bekas Bondo Desa (Berita Daerah
Kabupaten Sukoharjo Tahun 2017 Nomor 49) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 68 Tahun
2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sukoharjo
Nomor 48 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemanfaatan Tanah
Bekas Bondo Desa (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun
2017 Nomor 69);
- Materi Pokok Perbup ini adalah: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 48
Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemanfaatan Tanah Bekas Bondo
Desa (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2017 Nomor 49)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sukoharjo
Nomor 68 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Sukoharjo Nomor 48 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemanfaatan
Tanah Bekas Bondo Desa (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo
Tahun 2017 Nomor 69) diubah
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2020.
- 13 Halaman
|