perubahan-perbup-tanah bekas
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 77, BD 2020/No. 77
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati
Sukoharjo Nomor 48 Tahun 2017 tentang Tata cara
Pemanfaatan Tanah Bekas Bondo Desa
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 52 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah, bahwa Kelurahan merupakan Perangkat Kecamatan yang dibentuk untuk membantu atau melaksanakan sebagian tugas camat, maka Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 48 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemanfaatan Tanah Bekas Bondo Desa, perlu diubah;
b. bahwa camat sebagai Pengguna Anggaran dan Pengguna Barang maka susunan panitia lelang melibatkan camat sebagai penanggung jawab pelaksanaan lelang;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 48 Tahun 2017 tentang Tata cara Pemanfaatan Tanah Bekas Bondo Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 48 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemanfaatan Tanah Bekas Bondo Desa
- Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016;Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 14 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2010;Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2016;Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 48 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 64 Tahun 2020
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Perubahan ketiga atas Perbup Sukoharjo No 48 Tahun 2017
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2020.
- Ketentuan Pasal 5 Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 48 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemanfaatan Tanah Bekas Bondo Desa yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Bupati Sukoharjo:
a. Nomor 68 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemanfaatan Tanah Bekas Bondo Desa ;
b. Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemanfaatan Tanah Bekas Bondo Desa ,
diubah
- 8 hlm
|