Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 77 Tahun 2020

Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 48 Tahun 2017 tentang Tata cara Pemanfaatan Tanah Bekas Bondo Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Perubahan ketiga atas Perbup Sukoharjo No 48 Tahun 2017

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 77 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 48 Tahun 2017 tentang Tata cara Pemanfaatan Tanah Bekas Bondo Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukoharjo
Nomor
77
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Sukoharjo
Tanggal Penetapan
14 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
14 Desember 2020
Tanggal Berlaku
14 Desember 2020
Sumber
BD 2020/No. 77
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
Bidang
Halaman ini telah diakses 314 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Sukoharjo No. 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 48 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemanfaatan Tanah Bekas Bondo Desa
    Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 48 Tahun 2017 tentang Tata cara Pemanfaatan Tanah Bekas Bondo Desa

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan