Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 77 Tahun 2019

PENETAPAN, PENEGASAN DAN PENGESAHAN BATAS ANTARA KECAMATAN BUNUT HILIR DENGAN KECAMATAN SELIMBAU KABUPATEN KAPUAS HULU

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini mengatur ketentuan umum; penegasan batas wilayah kecamatan bunut hilir dengan kecamatan selimbau; peta batas wilayah kecamatan bunut hilir dengan kecamatan selimbau.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 77 Tahun 2019 tentang PENETAPAN, PENEGASAN DAN PENGESAHAN BATAS ANTARA KECAMATAN BUNUT HILIR DENGAN KECAMATAN SELIMBAU KABUPATEN KAPUAS HULU
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kapuas Hulu
Nomor
77
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Putussibau
Tanggal Penetapan
02 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
03 Desember 2019
Tanggal Berlaku
03 Desember 2019
Sumber
BD.2019/NO.83, LL KAB KAPUAS HULU: 9 HLM
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG - OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 310 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan