Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jambi Nomor 63 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Daerah Provinsi Jambi
ABSTRAK:
a.
b.
c.
bahwa untuk mewujudkan pembangunan Provinsi
Jambi yang lebih baik sesuai dengan Visi dan Misi
Jambi MANTAP yaitu Maju, Aman, Nyaman, Tertib,
Amanah, Profesional Tahun 2021-2024, perlu dijalankan
Program Jaminan Kesehatan Daerah Provinsi Jambi;
bahwa Peraturan Gubernur Jambi Nomor 63 Tahun
2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan
Daerah Provinsi Jambi sudah tidak sesuai lagi sehingga
perlu disesuaikan dengan dinamika perkembangan
peraturan perundang-undangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf
a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur Jambi tentang
Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jambi Nomor 63
Tahun 2016 tentang Pedoman
Pelaksanaan Jaminan
Kesehatan Daerah Provinsi Jambi.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 24 Tahun 2013; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 13 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 18 Tahun 2022; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 101 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 76 Tahun 2015; PP No. 12 Tahun 2017; Perpres No. 82 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres No. 64 Tahun 2020; Permenkes No. 71 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permenkes No. 7 Tahun 2021; Perda Provinsi Jambi No. 11 Tahun 2021; Perda Provinsi Jambi No. 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Provinsi Jambi No. 1 Tahun 2021.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jambi Nomor 63 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Daerah Provinsi Jambi dengan menetapkan perubahan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2023.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Empat Lawang Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Percepatan Penuruan Stunting di Kabupaten Empat Lawang
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa berdasarkan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Presiden No 72 Tahun 2021 Tentang Percepatan Stunting, dalam rangka menyelenggarakan Percepatan Penurunan Stunting Pemerintahn Daerah Kabupaten Empat Lawang melaksanakan Program dan kegiatan Percepatan Stunting dan dalam melaksanakan percepatan penurunan stunting diperlukan intervensi spesifik dan intervensi sensitive yang dilaksanakan secara holistik, integratif melalui koordinasi, sinergi, dan sinkronisasi antara Perangkat Daerah, pemerintah desa dan pemangku
kepentingan;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 1 Tahun 2007; UU No 36 Tahun 2009; UU No 18 Tahun 2012; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden No 72 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 44; Peraturan Sadan Kependudukan dan Keluarga Berencana No 12 Tahun 2021; Peraturan Daerah No 1 Tahun 2009;
Dalam peraturan ini diatur tentang Percepatan Penurunan Stunting di Kab. Empat Lawang, Stunting adalah gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang, yang ditandai dengan panjang atau tinggi badannya berada di bawah standar yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. Diatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup, pilar pencegahan stunting, strategi percepatan penuturan stunting, penyelenggaraan percepatan penurunan stunting, koordinasi penyelenggaraan penururan stunting, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, pembinaan dan pengawasan, penghargaan, pembiayaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2023.
14 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2019/NO.8, LL Kab. Kubu Raya : 8 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAKSANAAN PELAYANAN KESEHATAN MASYARAKAT YANG BELUM TERDAFTAR PADA PROGRAM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL DAN DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan pelayanan Kesehatan secara betahap yang terintegrasi dengan Jaminan Kesehatan Nasional dan daerah dan dalam uoaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Kabupaten Kubu Raya, maka perlu diberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat yang belum terdaftar dlam jaminan Kesehatan nasional dan daerah pada pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pratama yang pembiayaannya ditanggung oleh Pemerintah Daerah; bahwa untuk kelancaran pelaksanaan tersebut maka perlu diatur pelaksanaan kegiatan dimaksud dalam Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat yang belum terdaftar pada program Jaminan Kesehatan Nasional dan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945, UU No.40 Tahun 2004, UU No.35 Tahun 2007, UU No.36 Tahun 2009, UU No.44 Tahun 2009, UU No.24 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, diubah UU No.9 Tahun 2015, PerPres RI No.82 Tahun 2018. Permen Kesehatan No.71 Tahun 2013, Permendagri No.79 Tahun 2018, Permen Kesehatan RI No.4 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Sasaran; Jenis Pelayanan Kesehatan; Persyaratan Pembebasan Jasa Layanan; Pendanaan; Penganggaran; Mekanisme Pencairan; Penatausahan; Pertanggungjawaban dan Pelaporan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2019.
8 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan
ABSTRAK:
bahwa peredaran dan penjualan minuman beralkohol, serta minuman oplosan telah memberikan dampak buruk bagi kehidupan masyarakat sehingga perlu mendapatkan perhatian serius semua pihak, baik aparat pemerintah, tokoh masyarakat maupun masyarakat pada umumnya; bahwa dalam rangka menjaga kesehatan, keamanan dan ketertiban sosial perlu pengendalian dan pengawasan terhadap minuman beralkohol, serta pelarangan terhadap minuman oplosan karena bertentangan dengan nilai-nilai sosial, keagamaan, ketertiban dan seluruh aspek peri kehidupan masyarakat;
Dasar Hukum Peraturan: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 ebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015; Peraturan Daerah Daerah lstemewa Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2015;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Jenis dan Golongan Minuman Beralkohol; Pengendalian; Perizinan; Pengawasan; Pelarangan Minuman Oplosan; Peran Serta Masyarakat; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2019.
Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2007 tentang Pelarangan Pengedaran Penjualan dan Penggunaan Minuman Beralkohol di Kabupaten Sleman.
Jumlah Halaman: 20 hlm. Penjelasan: 6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka No. 8 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Di Kabupaten Kolaka
ABSTRAK:
a. bahwa setiap orang berhak atas jaminan kesehatan untuk .
dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan untuk
meningkatkan martabatnya menuju terwujudnya masyarakat
yang sejahtera, adil dan makmur;
b. bahwa perlu adanya tanggung jawab bersama antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan masyarakat
terhadap penyelenggaraan jaminan kesehatan,
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
Kolaka tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan di
Kabupaten Kolaka;
1. Undang -Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang pembentukan
daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara RI
Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 1822), Peraturan pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah,
pemerintah Daerah Provinsi dan pemerintah Daearh
Kabupaten/ Kata (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
nomor 4737)
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan,
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4400);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
Mengingat
a. bahwa setiap orang berhak atas jaminan kesehatan untuk .
dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan untuk
meningkatkan martabatnya menuju terwujudnya masyarakat
yang sejahtera, adil dan makmur;
b. bahwa perlu adanya tanggung jawab bersama antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan masyarakat
terhadap penyelenggaraan jaminan kesehatan,
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
Kolaka tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan di
Kabupaten Kolaka;
Menimbang
BUPATI KOLAKA,
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PENYELENGGARAAN JAMINAN KESEHATAN DI KABUPATEN KOLAKA
PERATURAN BUPATI KOLAKA
NOMOR 08 TAHUN 2014
TENT ANG
BUPATI KOLAKA
PROVINS! SULAWESI TENGGARA
4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terkahir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4456);
6. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
7. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
5063);
8. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011
tentang Sadan Penyelenggara Penyelenggara Jaminan Sosial
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5256);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi Dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata
Cara Pelaksanaan Kerjasama Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 112, Tambahan
Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 4761 );
12. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 101 Tahun
2013 tentang Penerima Bantuan luran Jaminan Kesehatan;
13. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 111 Tahun
2013 tentanq Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 12
Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan;
14. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
Tahun 2009 tentang Standar Pelayanan Minimal;
15. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2009 tentang Urusan
Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Daerah Kabupaten
Kolaka;
16. Peraturan Bupati Kolaka Nomor 4 Tahun 2012 tentang Tarif
Pelayanan Kesehatan di Puskesmas dan Jaringannya.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
JENIS, ASAS, TUJUAN DAN PRINSIP PENYELENGGARAAN
BAB III
KEPESERTAAN
BAB IV
PEMBERI PELAYANAN
BAB V
PENYELENGGARAAN JAMINAN KESEHATAN DI KABUPATEN KOLAKA
BAB VI
PEMBIAYAAN, ALOKASI, PEMANFAATAN DAN JENIS PELAYANAN JAMINAN
KESEHATAN DI KABUPATEN KOLAKA
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2014.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jeneponto Nomor 8 Tahun 2015
PEMBENTUI(AIT BRIGADE SIAGA 115 PADA UPTD PUSHESMAS DINAS KFSEHATAN KABUPATEIT JENEFONTO
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2015/NO.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN BRIGADE SIAGA 115 PADA UPTD PUSKESMAS DINAS KESEHATAN
KABUPATEN JENEPONTO
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan Visi Misi
Pemerintah Kabupaten Jeneponto Tahun 2013 - 2Ot8,
maka dipandang perlu langkah strategis Peningkatan
Kualitas Pelayanan Publik dalam program layanan
kesehatan respon cepat;
bahwa sebagaimana dimaksud pada huruf a tersebut di
atas, respon cepat melalui Mobile Medical (on call 115),
maka perlu dibentuk Brigade Siaga 115 pada setiap
Unit Pelaksana Teknis Daerah Puskesmas lingkup
Dinas Kesehatan Kabupaten jeneponto;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu ditetapkan
dengan Peraturan Bupati Jeneponto.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaga Negara Republik
Indonesia Nomor 18221;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun L999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari
Konrpsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun L999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang
Perimbangan Keuan gart antara Pemerintah R:sat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO4 Nomor L26, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor aa38);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun
2OO9 tentang Kesehatan (Tambahan l*rnbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OOg Nomor L44, Tarnbahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5O63);
b.
c.
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2Ol4 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 246, Tarrrbahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5589);
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2OO5 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO5 Nomor 165, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a593);
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38
Tahun 2OOZ tentang Pembagran Urusan Pemerintahan
antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
a7371;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41
Tahun 2OO7 tentang Organisasi Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7
Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 47411;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia Nomor 2l Tahun 2OLl tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2O11 Nomor 310);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 57 Tahun 2OOT tentang Petunjuk Teknis
Penataan Organisasi Perangkat Daerah sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2O1O tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2OO7 tentang
Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Nomor 537);
ll.Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 1 Tahun 2OL4 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 321)
12. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 1
Tahun 2OO8 tentang Urusan Pemerintahan yang
Meqjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten
Jeneponto (Lembaran Daerah Kabupaten Jeneponto
Tahun 2008 Nomor t87l;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 3
Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata
Kerja Dinas Daerah Kabupaten Jeneponto (Lembaran
Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2OO8 Nomor 189);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 4
Tahun 2OLS tentang Pembentukan Produk Hulmm
Daerah Kabupaten Jeneponto (Lembaran Daerah
Kabupaten Jeneponto Tahun 2a73 Nomor 219);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 9
Tahun 2A14 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD) Kabrrpaten Jeneponto Tahun
201.5 (L,embaran Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun
2014 Nomor 23tl;
16. Peraturan Bupati Kabupaten Jeneponto Nomor L4
Tahun 2OO9 tentang T\rgas Pokok, Fungsi dan Rincian
Tlrgas Jabatan Struktural Dinas Kesehatan Kabupaten
Jeneponto (Berita Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun
2OAg Nomor 2281;
17. Peraturan Bupati Kabupaten Jeneponto Nomor 17
Tahun 2OL4 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jeneponto
Tahun Anggaran 2015 (Berita Daerah Kabupaten
Jeneponto Tahun 2OL4 Nomor L7).
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN
PEMBENTUKAN
PUSKESMAS
JENEPONTO
BUPA?I JENEPONTO ?ENTANG
BRIGADE SIAGA 115 PADA UPTD
DINAS KESEHATAN KABUPATEN
BAB I
I(EIENTUAN TIMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Jeneponto;
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai
urnsur penyelenggara Pemerintahan Daerah;
3. Bupati adalah Bupati Kabupaten Jeneponto;
4. Perangkat Daerah adalah Organisasi/Lembaga pada Pemerintah
Daerah yang bertanggungjawab kepada Bupati dan membantu Bupati
dalam penyelenggaraan pemerintahan yang terdiri atas Sekretaris
Daerah, Sekretariat SPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah,
Kecamatan, Kelurahan sesuai dengan Kebutuhan Daerah;
5. Dinas Kesehatan adalah Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten
Jeneponto;
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jenepontol
Brigade Siaga adalah suatu satuan tugas kesehatan yang terdiri dari
petugas medis (dokter dan perawat), paramedis, dan awam khusus
yang memberikan pelayanan kesehatan berupa pencegahan,
penyiagaan, maupun pertolongan bagi masyarakat yang mengalami
gangguan kesehatan;
8. Brigade Siaga 115 adalah Tim Reaksi Cepat dan sekaligus sebagai Tim
Pelaksanaan Penanggulangan masalah Kesehatan dengan cara
menghubungi nomor 115;
9. Tm Reaksi Cepat (TRC) adalah Tim yang sesegera mungkin bergerak ke
lokasi / sasaran setelah mendapatkan informasi tentang masalah
kesehatan untuk memberikan pelayanan kesehatan;
10. Kegawatdaruratan adalah suatu keadaan dimana seseorang
mengalami ancaman kehidupan apabila tidak dilakukan penErnganan
dengan segera;
ll.Triase adalah suatu sistem seleksi pasien yang menjamin supaya
mendapatkan perawatan medis;
12. Tenaga Medis adalah dokter umum, dokter grgr, dan dokter spesialis;
13. Tenaga Paramedis adalah tenaga yang berprofesi memberikan
pelayanan medis pra-rumah sakit dan gawat darurat.
14. Pegawai Tidak Tetap adalah Pegawai yang diangkat untuk jangka
waktu tertentu guna melaksanakan tugas Pemerintah dan
pembangunan ya.ng bersifat teknis operasional dan administrasi sesuai
dengan kebutuhan dan kemampuan organisasi;
15. Pegawai Penugasan Khusus adalah pendayagunaan secara khusus
tenaga kesehatan dalam kurun waktu tertentu guna meningkatkan
akses dan muttr pelayanan kesehatan pada fasilitas pelayanan
kesehatan di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan, daerah
bermasalah kesehatan, serta Rumah Sakit kelas C dan kelas D di
Kabupaten yang memerlukan pelayanan medic spesialistik.
BAB II
SEKRBIARIAT BRIGADE SIAGA 115
Pasal 2
Brigade siaga 115 mempunyai sekretariat di
UPTD Puskesmas
tingkat Kabupaten maupun di
Pasal 3
(1) Untuk Tingkat Kabupaten Sekretariat Brigade Siaga 115 pada Bidang Bina
pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Jeneponto yang
berfungsi sebagai Pengendali
6.
7.
(2) Untuk Tingkat UPTD Puskesmas Sekretariatnya pada Rrskesmas masing -
masing yang berfungsi sebagai manqjemen pelayanan dengan rincian
UPTD Ptrskesmas sebagai berikut :
1. UPTD hrskesmas Bontosunggu Kota
2. UPTD Rrskesmas Binamu Kota
3. UPTD Puskesmas Binamu
4. UPTD Rrskesmas Arungkeke
5. UPTD Puskesmas Togo-togo
6. UPTD Rrskesmas Tarowang
7. UPTD Puskesmas Tino
8. UPTD h.rskesmas Bontomatene
9. UPTD Rrskesmas Tolo
10. UPTD hrskesmas Rumbia
1 1. UPTD Rrskesmas Tompobulu
L2. UPTD hrskesmas Bululoe
13. UPTD Puskesmas Bontoramba
t4. UPTD Puskesmas Tamalatea
15. UPTD Puskesmas Bangkala
16. UPTD hrskesmas Kapita
17. UPTD Rrskesmas Buludoang
18. UPTD Puskesmas Barana
BAB III
URAIAI'I TUGAS SEI{RITARIAT BRIGADT SIAGA 115
Bagian Kesatu
Sekretarlat Brlgade Staga 115 Ttngkat Kabupaten
Pasal 4
(1) Sekretariat Brigade Siaga 115 Tingkat Kabupten Jeneponto, mempunyai
tugas sebagai Pengendali dari sekretariat pada setiap UPTD Puskesmas;
(2) Uraian T\rgas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. Merencanakan Standar Operasional Prosedur berdasarkan dengan
ketentuan yang berlaku pada setiap layanan untuk kelancaran
pelaksanaan tugas;
b. Membuat Perencanaan
Sekretariat Brigade Siaga
c. Melakukan pembinaan
berdasarkan dengan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran
pelaksanaan tugas;
d. Meningkatkan kapasitas sumber daya manusia Brigade Siaga 115
disetiap UPTD Puskesmas sesuai kebutuhan untuk kelancaran
pelaksanaan tugas;
e. Mengevaluasi hasil pelaksanaan kegiatan pada Sekretariat Brigade 115
di setiap UPTD Puskesmas berdasarkan dengan laporan yarag masuk
atau hasil supervisi sebagai bahan tindak lanjut;
f. Membuat laporan pelaksanaan kegiatan berdasarkan dengan hasil
evaluasi untuk dilaporkan ke atasan.
kebutuhan sarana dan prasarana pada
115 disetiap UPTD h.rskesmas;
pada setiap Sekretariat Brigade Siaga 115
Bagian Kedua
Sekretarlat Brigade Slaga 115 pada Tingkat UPTD hrskesmas
Pasal 5
(1) Sekretariat Brigade Siaga 115 pada Tingkat UPTD Puskesmas mempunyai
tugas sebagai manajemen pelaksanaan Brigade 115 untuk kelancaran
pelaksanaan tugas.
(2) Uraian Ttrgas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. Menyiapkan Standar Operasional Prosedur Brigade Siaga 115 sesuai
ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
b. Membuat Perenc€rnaan anggaran dan tenaga Brigade Siaga 115 sesuai
kebuflrhan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
c. Menyiapkan sarana dan prasarana Brigade Siaga 115 sesuai
kebutuhan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
d. Menyiapkan anggar€ul dan tenaga Brigade Siaga 115 sesuai kebutuhan
untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
e. Membuat laporan pelaksanaan tugas Brigade Siaga 115 sesuai
ketentuanyang berlaku untuk bahan tindak lanjut.
BAB TV
SI TEM DAN JENIS LAYANAN BRIGADE SIAGA 115
Bagian Kesatu
Slstem layanan Brigade Siaga 115
Pasal 6
(1) Brigade Siaga 115 menggunakan sistem layanan call centre 115 atau
nomor telpon yang telah disediakan pada setiap UPTD Puskesmas;
(2) Brigade Siaga 115 setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, maka
tim akan segera mendatangi pasien dengan menggunakan mobil
ambulance;
(3) Setelah Tim sampai dilokasi, maka mereka akan melakukan anamnese
(pemeriksa€Ln fisik) kemudian melakukan tindakan sesuai diagnosa atau
melakukan triase atau pengelompokan pasien yang didasarkan atas beratringannya penyakit serta kecepatan penanganan / pemindahan / rujukan;
(4) Alur sistem pelayanan Brigade Siaga 115 sebagaimana dalam lampiran
Peraturran ini yang tidak terpisahkan;
(5) Dalam melaksanakan pelayanan, akan berpedoman pada Standar
Operasional Prosedur sebagaimana dalam lampiran Peraturan ini yang
tidak terpisahkan.
Bagian Kedua
Jenls Layaaan Brtgade Siaga 115
Pasal 7
(1) Jenis Layanan Brigade Siaga 115 adalah jenis gangguan kesehatan
bersifat kegawatdaruratan yang perlu penanganan secara cepat dan tepat-
(2) Jenis gangguan kesehatan pada masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sebagai berilmt:
Persalinan abnormal
Berbagaijenispenyakityangmembutuhkanpenanganansecaracepat
*il#ilka akibat kecerakaan di jaran raya atau akibat kerusuhan di
masyarakat
Korban akibat bencana alam atau gangguan alam lainnya
Bagiaa Kedua
Insentif Brtgade Siaga 115
Pasat 9
(1) Tim Sekretariat Brigade Siaga 115 baik di Kabupaten maupun di UPTD
Puskesmas, akan diberikan Insentif / honor sesuai ketentuan yang
berlaku;
(2) Tenaga kesehatan dari PNS dan PIT yang masuk dalam Brigade Siaga 115
akan diberikan tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja ditambah
penghasilan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bagian ketiga
Anggaran Brigade Siaga 115
Pasal 1O
(1) Untuk pengadaan sarana dan prasarana Brigade Siaga 115 akan
dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan Belanja daerah (APBD)
Kabupaten Jeneponto atau sumber anggaran lainnya;
(2) Biaya Operasional sekretariat dan Brigade Siaga 115
melatrui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Jeneponto atau sumber Anggaran lainnya.
a.
b.
c.
d.
BAB V
I{ETENAGAAN, INSEIITIF DAN ANG(}ARAII BRIGAI')E SIAGA 115
Bagian Kesatu
Ketenagaan BrlgPde Siaga 115
Pasal 8
(1) Tenaga Brigade Siaga 115 terdiri dari tenaga medis, paramedis dan sopir;
(2) Tenaga Brigad; Si"E" 115 di rekmt dari Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai
' ' Tidak Tetap pada UptO Puskesmas masing - masing;
(3) Bilamana tenaga di UPTD Purskesmas tidak tersedia atau tidak
mencuhrpi, seb"agaimana pada ayat (1) maka akan diadakan rekmtmen
tenaga pegawai Tidak Tetap Daerah atau Penugasan Khusus Daerah;
(4) Dal; hd rekrutmen tenaga sebagaimana pada ayat (3) akan ' dilaksanakansesuai dengan ketentuan yang berlaku'
akan dianggarkan
(APBD) Kabupaten
BAB VI
UIEtrENANG, KEWA"TTBAII, DAN TAN(X}IING JAWAB
Bagian Kesatu
Pasal 11
(1) Brigade Siaga 115 dalam melaksanakan tugasnya mempunyai wewenang
uniuk melakukan konsultasi koordinatif dengan Sekretariat Brigade Siaga
115 Kabupaten, dan UPTD hrskesmas serta Unit kerja lainnya sesuai
dengan ttrgas pokok dan fungsinya;
(21 Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk mencari
masukan, saran dan pendapat dari SekretariatBrigade Sraga 115
Kabupaten, dan UPTD Rrskesmas serta Unit kerja lainnya sesuai dengan
substansi tugasnya.
Bagian Kedua
Kewqilbaa Brigade Siaga 115
Pasal 12
Brigade Siaga 115 wajib mentaati Estandar Operasional Prosedur dan segala
peraturan perundang - undangan yang berlaku, menjaga kerahasiaan segala
bentuk data / informasi, serta melaksanakan tugasnya dengan penuh
tanggung jawab.
Bagian Ketlga
TanggungJawab Brtgade Siaga 115
Pasat 13
Brigade Siaga 115 bertanggung jawab penuh atas tugas yang dilaksanakan
kepada Kepala UPTD Puskesmas masing - masing, Kepali Oirras Kesehatan
dan Pemerintah kabupaten Jeneponto.
BAB VII
XETENTUAN PENUTUP
Pasal 14
Apabila terjadi kekeliruan dalam penetapan peraturan ini, akan diadakan
Pasal 15
Peraturan Bupati ini berlaku mulai tanggal ditetapkanrrya I diundangkan
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten
Jeneponto.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2015.
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasangkayu Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
a. bahwa burung walet yang bersarang baik di habitat alami maupun habitat buatan merupakan satwa yang populasinya perlu dilindungi dan dilestarikan;
b. bahwa sarang burung walet merupakan potensi alam yang memiliki manfaat bagi kehidupan manusia sebagai suatu bahan makanan yang berguna bagi kesehatan yang sejak lama diusahakan oleh masyarakat;
c. bahwa dalam kegiatan pengelolaan dan pemanfaatan sarang burung walet wajib memperhatikan kelestarian lingkungan, ketertiban, serta kelangsungan habitat sarang burung walet itu sendiri, maka pemerintah daerah perlu mengatur tentang kegiatan pengelolaan dan pemanfaatan sarang burung walet yang dilakukan oleh masyarakat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan
Sarang Burung Walet;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 28 Tahun 2022; UU No. 7 Tahun 2003; UU No. 18 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perda Kabupaten Mamuju Utara No. 1 Tahun 2014; Perda Kabupaten Mamuju Utara No. 2 Tahun 2010;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
1. Penyelenggaraan Pengelolaan dan pemanfaatan Sarang Burung Walet
2. Prosedur Perizinan
3. Hak dan Kewajiban
4. Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian
5. Ketentuan Penyidikan
6. Ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2019.
18 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Tenggara No. 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Di Bidang Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa kesehatan sebagai hak asasi manusia harus diwujudkan dalam bentuk pemberian berbagai upaya kesehatan kepada seluruh masyarakat melalui penyelenggaraan pembangunan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau oleh masyarakat; bahwa sebagai upaya hukum untuk memberikan perlindungan menyeluruh kepada masyarakat sebagai penerima pelayanan maka perlu adanya pengaturan pemberian retribusi izin di bidang kesehatan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten tentang Retribusi Izin Di Bidang Kesehatan.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Klaten Nomor 10 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 12 Tahun 2008
PERDA ini mengatur mengenai Nama, Obyek Dan Subyek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Besarnya Tarif; Wilayah Pemungutan Retribusi; Masa Retribusi, Saat Retribusi Terutang Dan Surat Pemberitahuan Retribusi Daerah; Tata Cara Pemungutan, Pembayaran Dan Penagihan Retribusi; Sanksi Administrasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2009.
16 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 8 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Tahun 2010 No.3/TLD No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Setjonegoro Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya meningkatkan mutu dan akses Pelayanan Kesehatan
di Rumah Sakit Umum Daerah Setjonegoro Kabupaten Wonosobo, telah
melakukan langkah pembaharuan dalam menyelenggarakan pelayanan
kesehatan;
b. bahwa dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan
Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 11 Tahun 1999 tentang Retribusi
Pelayanan Kesehatan, sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan
jenis-jenis pelayanan kesehatan, penyediaan fasilitas / sarana pelayanan
kesehatan dan dipandang perlu untuk menyesuaikannya
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undangundang
Nomor 12 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1991;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2007;Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 2001;Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 13 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 28 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Jenis Pelayanan kesehatan di RSUD Setjonegoro meliputi :
a. Rawat Jalan;
b. Rawat Darurat;
c. Rawat Inap;
d. Pelayanan Kesehatan Khusus;
e. Pemeriksaan Penunjang Diagnostik, Tindakan Medik, Rehabilitasi Medik;
f. Farmasi;
g. Gizi;
h. Psikologi;
i. Kunjungan rumah;
j. Kedokteran forensik dan mediko legal;
k. Transportasi; dan
l. Pelayanan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2010.
Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonosobo Nomor 11 Tahun 1999 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
33 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat