Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) Provinsi Nusa Tenggara Barat yang selanjutnya disebut Gugus Tugas COVID-19 tingkat Provinsi adalah Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) yang dibentuk Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat. Corona Virus Disease 2019 yang selanjutnya disebut COVID-19 adalah penyakit menular yang disebabkan oleh Severe Acute Respiratory Syndrome-Corona Virus-2. Peraturan Gubernur ini dimaksudkan sebagai acuan dalam pelaksanaan penanggulangan dan penanganan COVID-19 di Provinsi Nusa Tenggara Barat. Penyelenggaraan Pencegahan dan Penanggulangan Pandemi COVID-19 dilakukan oleh Masyarakat bersama Pemerintah Daerah, TNI, POLRI dan/atau Pemerintah. Penyelenggaraan Pencegahan dan Penanggulangan Pandemi COVID-19 melalui Upaya Kesehatan Promotif, Preventif, Kuratif, Paliatif dan Rehabilitatif. Sasaran Pencegahan dan Penanggulangan Pandemi COVID-19 dilakukan terhadap orang, lingkungan, sumber penularan lainnya dan/atau faktor risiko terjadinya penyakit dengan cara intervensi langsung dan/atau tidak langsung.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat