Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 31 Tahun 2020

Penanggulangan dan Penanganan Covid-19

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) Provinsi Nusa Tenggara Barat yang selanjutnya disebut Gugus Tugas COVID-19 tingkat Provinsi adalah Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) yang dibentuk Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat. Corona Virus Disease 2019 yang selanjutnya disebut COVID-19 adalah penyakit menular yang disebabkan oleh Severe Acute Respiratory Syndrome-Corona Virus-2. Peraturan Gubernur ini dimaksudkan sebagai acuan dalam pelaksanaan penanggulangan dan penanganan COVID-19 di Provinsi Nusa Tenggara Barat. Penyelenggaraan Pencegahan dan Penanggulangan Pandemi COVID-19 dilakukan oleh Masyarakat bersama Pemerintah Daerah, TNI, POLRI dan/atau Pemerintah. Penyelenggaraan Pencegahan dan Penanggulangan Pandemi COVID-19 melalui Upaya Kesehatan Promotif, Preventif, Kuratif, Paliatif dan Rehabilitatif. Sasaran Pencegahan dan Penanggulangan Pandemi COVID-19 dilakukan terhadap orang, lingkungan, sumber penularan lainnya dan/atau faktor risiko terjadinya penyakit dengan cara intervensi langsung dan/atau tidak langsung.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penanggulangan dan Penanganan Covid-19
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Nusa Tenggara Barat
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Mataram
Tanggal Penetapan
05 Juni 2020
Tanggal Pengundangan
05 Juni 2020
Tanggal Berlaku
05 Juni 2020
Sumber
JDIH Provinsi NTB
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 914 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan