Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 31 Tahun 2020

Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Jarlng Pengaman Soslal Bagi Masyarakat Yang Terdampak Akibat Pandemi Corona Virus Disease-2019 (Covid-19) Di Provinsi Sumatera Barat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN GUBERNUR (PERGUB) INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 24 TAHUN 2020 TENTANG JARLNG PENGAMAN SOSLAL BAGI MASYARAKAT YANG TERDAMPAK AKIBAT PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE-2019 (COVID-19) DI PROVINSI SUMATERA BARAT, dengan perubahan sebagai berikut : Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2020 tentang Jaring Pengaman Sosial Bagi Masyarakat yang Terdampak Akibat Panderni Corona Virus Disase-20 19 (Covid-19) di Provinsi Sumatera Barat (Berita Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2020 Nomor 24), diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 7, ayat (2) diubah dan ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (3), sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut : Pasa l7 (1) Mekanisme pencairan dan penyaluran Bantuan Tunai sebagai berikut: a. Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota melakukan pendataan, verifikasi, dan validaei data calon penerima bantuan; b. Pemerintah Daerah KabupatenyKota menetapkan penerima bantuan dengan Keputusan Bupati/Walikota; , c. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kot. mengusulkan nama penerima bantu an kepada Gubernur melalui Dinas Sosial Provinsi, dengan melampirkan Keputusan Bupati/Walikota tentang penetapanlpenerima bantuan; .d. P.emerintah Daerah Kabupatenf Kota menyiapkan / menyerahkan Surat Pernyataanj Tanggung Jawab Mutlak ( SPTJM ) mengenai data perierima bantuan; e. Dinas Sosial Provinsi menghimpunyrnerekap usulan dari seluruh kabupaten/ kota; f. Dinas Sosial Provinsi menyiapkan ~eputusan Gubemur tentang penerima bantuan dari seluzuh kabupaten/kota. g. Dinas Sosial Provinsi rnengajukan pencairan dengan melengkapi dokumen Rencana Kebutuhan Biaya, hasil review, Persetujuan Gubemur, dan Surat Pencairan kepada Badan Keuangan Daerah Provinsi. h. Dinas Sosial Provinsi melakukan kerjasama dengan PT. Pos Indonesia dalam penyaluran Bantuan Tunai sesuai dengan Perjanjian Kerja Sarna yang telah disepakati. 1. PT. Pos Indonesia menyalurkan . kepada penerima bantuan pada 19 (sembilan belas) kabupaten/kota. (2) Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam 2 (dua) tahapan, sebagai berikut ; a. Tahap I : untuk Jaring Pengarnan Sesial bulan April dan Mei tahun 2020; dan b. Tahap II : untuk Jaring Pengaman Sosial bulan Juni . tahun 2020 (3) Apabila penyaluran Tahap I sebagaimana dimaksud pada ayat {2}- belum tersalurkan, maka penya1Jl.lran T.ahap I spat dilakukan bersamaan dengan penyaluran Tahap II. 2. Diantara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1. (satu) pasal, yakni Pasal 7A, sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal7A (1) Apabila dikemudian had diketahui adanya Penerima Bantuan ganda, maka Pemerintah Kabu~ten/Kota wajib mengembalikan bantuan tersebut kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. (2) Pengembalian dana bantuan tunai Janjng Pengaman Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dJsetorkan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota kcpada Pemerintah Daerah Provinsi melalui Dinas Sosial Provinsi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sumatera Barat Nomor 31 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Jarlng Pengaman Soslal Bagi Masyarakat Yang Terdampak Akibat Pandemi Corona Virus Disease-2019 (Covid-19) Di Provinsi Sumatera Barat
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sumatera Barat
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Padang
Tanggal Penetapan
18 Mei 2020
Tanggal Pengundangan
18 Mei 2020
Tanggal Berlaku
18 Mei 2020
Sumber
Berita Daerah Provinsi Sumbar Tahun 2020 Nomor 31
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 929 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERGUB Prov. Sumatera Barat No. 24 Tahun 2020 tentang Jaring Pengaman Sosial Bagi Masyarakat yang terdampak Akibat Pandemi Covid-19 di Provinsi Sumatera Barat

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan