Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 24 Tahun 2020

Jaring Pengaman Sosial Bagi Masyarakat yang terdampak Akibat Pandemi Covid-19 di Provinsi Sumatera Barat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN GUBERNUR INI MENGATUR TENTANG JARING PENGAMAN SOSIAL BAGI MASYARAKAT YANG TERDAMPAK AKIBAT PANDEMI CORONA VIRUS DISEASEr2019 (COVID-19) DI PROVINSI SUMATERA BARAT, dengan sistematika sebagai berikut : 1. KETENTUAN UMUM 2. MASYARAKAT YANG TERDAMPAK DAN PENERlMA 3. PEMBERIAN BANTUAN 4. PELAPORAN,MONITORING DAN EVALUASI 5. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN 6. PEMBIAYAAN 7. KETENTUAN LAIN-LAIN 8. KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sumatera Barat Nomor 24 Tahun 2020 tentang Jaring Pengaman Sosial Bagi Masyarakat yang terdampak Akibat Pandemi Covid-19 di Provinsi Sumatera Barat
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sumatera Barat
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Padang
Tanggal Penetapan
22 April 2020
Tanggal Pengundangan
22 April 2020
Tanggal Berlaku
22 April 2020
Sumber
Berita Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2020 Nomor 24
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 862 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERGUB Prov. Sumatera Barat No. 31 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Jarlng Pengaman Soslal Bagi Masyarakat Yang Terdampak Akibat Pandemi Corona Virus Disease-2019 (Covid-19) Di Provinsi Sumatera Barat

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan