PERATURAN GUBERNUR INI MENGATUR TENTANG JARING PENGAMAN SOSIAL BAGI MASYARAKAT YANG TERDAMPAK AKIBAT PANDEMI CORONA VIRUS DISEASEr2019 (COVID-19) DI PROVINSI SUMATERA BARAT, dengan sistematika sebagai berikut : 1. KETENTUAN UMUM 2. MASYARAKAT YANG TERDAMPAK DAN PENERlMA 3. PEMBERIAN BANTUAN 4. PELAPORAN,MONITORING DAN EVALUASI 5. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN 6. PEMBIAYAAN 7. KETENTUAN LAIN-LAIN 8. KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat