KETENTUAN UMUM, RUANG LINGKUP, TATA KELOLA BANTUAN MASYARAKAT , PENYETORAN HASIL PENGGALANGAN DANA MASYARAKAT, PENGELOLAAN BANTUAN BERUPA BARANG, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, INFORMASI DAN PUBLIKASI , KETENTUAN PENUTUP Terdiri dari19 Pasal ,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat