Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 52, BD Tahun 2021/ No. 52
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak dan Konfirmasi Status Wajib Pajak Daerah Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara
ABSTRAK:
bahwa guna pelaksanaan ketentuan Pasal 6 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016
tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian
Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah
khususnya di Kabupaten Banjarnegara, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi
Status Wajib Pajak Dan Konfirmasi Status Wajib Pajak
Daerah Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : UU No 13 tahun 1950; UU No 31 Tahun 1999; UU No 25 Tahun 2009; UU no 28 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan UU No 11 Tahun 2020; PP No 32 Tahun 1950; PP No 96 Tahun 2012; Perpres No 97 Tahun 2014; perpres No 91 Tahun 2017; Permendagri No 112 Tahun 2016; Permendagri No 138 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ketentuan Umum; Jenis layanan publik tertentu; Tata cara pelaksanaan KSWP dan/atau KSWP Daerah; Pembinaan; Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 51 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
Dalam rangka penanganan piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dan untuk mendorong Wajib Pajak melaksanakan kewajiban perpajakannya, serta sebagai salah satu upaya peningkatan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, perlu dibuat instrumen kebijakan yang mengatur mengenai penghapusan sanksi administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; bahwa sesuai kententuan Pasal 107 ayat (2) dan ayat (3) UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tata cara penghapusan sanksi administratif pajak diatur dengan Peraturan Kepala Daerah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.28 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; Perda No.10 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perda No.33 Tahun 2013.
Dalam rangka penanganan piutang PBB P2 yang merupakan pelimpahan dari Pemerintah Pusat sebelum dikelola oleh Pemerintah Daerah dan untuk mendorong Wajib Pajak melaksanakan kewajiban perpajakannya serta untuk meningkatkan penerimaan PBB P2, Kepala Badan dapat menghapuskan Sanksi Administratif; Penghapusan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap sanksi administratif PBB P2; Masa Pelaksanaan penghapusan sanksi administratif PBB P2 diusulkan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah ke Bupati. Pelaksanaan Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan surat keputusan Bupati. Penghapusan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilakukan terhadap sanksi administratif PBB P2 sampai dengan tahun pajak 2020. Penghapusan Sanksi Administratif PBB P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan mulai tanggal 1 April 2022 sampai dengan tanggal 1 April 2024. Untuk memperoleh penghapusan Sanksi Administratif PBB P2 Wajib Pajak harus menyampaikan permohonan secara tertulis yang ditanda tangani pemohon. Kepala Bidang PBB P2 membuat laporan penghapusan sanksi administratif PBB P2 kepada Kepala Badan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) pada setiap bulan berikutnya atau sewaktu-waktu jika diperlukan. Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. uraian mengenai pelaksanaan kebijakan penghapusan Sanksi Administratif, permasalahan yang dihadapi dan langkah penanganannya; b. data rekapitulasi, yang berisi data antara lain: 1. tahun pajak; 2. nomor objek pajak (NOP); 3. jumlah nilai ketetapan; 4. pembayaran dan sisa pokok pajak; 5. jumlah besaran Sanksi Administratif yang ditetapkan; dan 6. jumlah besaran Sanksi Administratif yang dihapuskan. Sebelum pelaksanaan pemberian penghapusan Sanksi Administratif PBB P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Bapenda terlebih dahulu melakukan sosialisasi dan memberikan informasi mengenai pelaksanaan penghapusan Sanksi Administratif PBB P2 kepada masyarakat dan Wajib Pajak.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2021.
Peraturan yang Diubah: UU No.47 Tahun 1999; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; Perda No.10 Tahun 2010
6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 47 Tahun 2021
PENDAFTARAN WAJIB PAJAK CABANG/LOKASI BAGI PELAKU USAHA YANG MELAKUKAN USAHA DAN / ATAU PEKERJAAN DI KABUPATEN TULANG BAWANG
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendaftaran Wajib Pajak Cabang/Lokasi bagi Pelaku Usaha yang Melakukan Usaha dan / atau Pekerjaan di Kabupaten Tulang Bawang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya meningkatkan pendapatan daerah dari penerimaan Bagi Hasil Pajak Penghasilan, setiay pelaku
usaha yang melakukan usaha dan/atau pekeijaan di Daerah wajib mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak Cabang/Lokasi
dan untuk melaksanakan Pendaftaran Wajib Pajak Cabang/Lokasi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati
Tulang Bawang tentang Pendaftaran Wajib Pajak Cabang/Lokasi Bagi Pelaku Usaha yang Melakukan Usaha
dan/atau Pekeijaan di Kabupaten Tulang Bawang
UU No 6 Tahun 1983, UU No 7 Tahun 1983, UU No 2 Tahun 1997, UU No 23 Tahun 2014, PP No 23 Tahun 2018, PerMendagri No 80 Tahun 2015, PerMenKeu No 147/PMK.03/2017, PerDJP No Per 04/PJ/2020
Peraturan Bupati Tulang Bawang Tentang Pendaftaran Wajib Pajak Cabang/Lokasi Bagi Pelaku Usaha Yang Melakukan Usaha Dan/Atau Pekerjaan Di Kabupaten Tulang Bawang
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2021.
Halaman : 7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 46 Tahun 2021
TATA CARA PELAKSANAAN KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK DALAM PELAYANAN PUBLIK TERTENTU DI KABUPATEN SUMBAWA BARAT
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, Berita Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2021 Nomor 46
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pelanyanan Publik Tertentu di Kabupaten Sumbawa Barat
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pelayanan Publik Tertentu di Kabupaten Sumbawa Barat.
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874);
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Sumbawa Barat di Provinsi Nusa Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 145, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4340);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemeritahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republi.k Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6617);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6618);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfi.rmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Layanan Tertentu Di Lingkungan Pemerintah Daerah;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
BAB I KETENTUAN
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III RUANG LINGKUP
BAB IV JENIS LAYANAN PUBLIK TERTENTU
BABV TATA CARA PELAKSANAAN KSWP
BAB VI PENELITIAN TERHADAP KEWAJIBAN PAJAK DAERAH
BAB VII PERANGKAT DAERAH PENANGGUNGJAWAB ATAS KSWP
BAB VIII PENDANAAN
BAB IX PELAPORAN
BAB X PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2021.
16
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 46 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, BD Kabupaten Brebes Tahun 2021 No. 46
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Transfer Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa di Kabupaten Brebes
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 72 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desadan Pasal 97 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, salah satu sumber pendapatan desa adalah bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah. Bahwa Peraturan Bupati Brebes Nomor 017 Tahun 2017 tentang Transfer Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa di Kabupaten Brebes sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Brebes Nomor 106 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Brebes Nomor 017 Tahun 2017 tentang Transfer Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa di Kabupaten Brebes (Berita Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2019 Nomor 106) sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu diganti.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Undag-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 8 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 4 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 4 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Bupati Brebes Nomor 076 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pedoman Transfer Bagi Hasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa di Kabupaten Brebes. Diatur tentang : Ketentuan Umum; Jenis Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Pengalokasian Transfer Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Dokumen Pelaksanaan Penyaluran Bagi Hasil; Penyaluran dan Pencairan Trasnfer Bagi Hasil; Penggunaan dan Pertanggungjawaban Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Nomor 017 Tahun 2017 tentang Transfer Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa di Kabupaten Brebes (Berita Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2017 Nomor 13) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Brebes Nomor 106 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Brebes Nomor 017 Tahun 2017 tentang Transfer Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa di Kabupaten Brebes (Berita Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2019 Nomor 106) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
16 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Berau Nomor 46 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pembayaran Pajak Daerah pada Keadaan Pandemi Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
Pandemi Corona Virus Disease 2019 merupakan bencana nasional yang mempengaruhi stabilitas ekonomi dan produktivitas sektor tertentu sampai di tingkat daerah. Pemerintah Daerah perlu mengambil langkah untuk mengurangi dampak Corona Virus Disease 2019 di sektor perekonomian melalui penghapusan sanksi administratif pembayaran pajak daerah pada keadaan pandemi Corona Virus Disease 2019. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pembayaran Pajak Daerah pada Keadaan Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; Keppres No. 11 Tahun 2020; Keppres No. 12 Tahun 2020; Permendagri No. 20 Tahun 2020; Permenkeu No. 40/PMK.03/2020; Perda Kab. Berau No. 1 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kab. Berau No. 1 Tahun 2019
Ketentuan Umum; Penghapusan Sanksi Administratif; serta Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2021.
4 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 45 Tahun 2021
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Pajak dan Retribusi Daerah - Perpajakan
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, BD Kabupaten Jombang Tahun 2021 No 30/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN TERUTANG DALAM RANGKA MEMPERINGATI HARI JADI PEMERINTAH KABUPATEN JOMBANG YANG KE-111 DAN PENANGANAN DAMPAK EKONOMI PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 BAGI WAJIB PAJAK KABUPATEN JOMBANG
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pada Pasal 107 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu mengatur Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Terutang dalam Rangka Memperingati Hari Jadi Pemerintah Kabupaten Jombang yang
Ke-111 dan Penanganan Dampak Ekonomi Corona Virus Disease 2019 bagi Wajib Pajak Kabupaten Jombang dalam Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 15 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 7 Tahun 2012;
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020;
Peraturan Bupati Jombang Nomor 50 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Jombang Nomor 78 Tahun 2020;
Peraturan Bupati Jombang Nomor 63 Tahun 2019.
Penghapusan sanksi administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan bagi Wajib Pajak Kabupaten Jombang, meliputi:
a. Penghapusan sanksi administrasi berupa penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang sebesar 100% (seratus perseratus);
b. Penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada huruf a, tidak menghilangkan kewajiban pembayaran Pajak yang terutang.
Penghapusan Sanksi Administrasi dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jombang untuk setiap Nomor Objek Pajak (NOP) di wilayah Kabupaten Jombang.
Penghapusan Sanksi Administrasi berlaku untuk pembayaran mulai tanggal 1 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2021.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2021.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 44 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, BD Tahun 2021/ No. 44
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2018 tentang Sistem Informasi Pajak Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka transparansi pelaporan pajak daerah
serta dalam rangka meningkatkan dan mengoptimalkan
pendapatan daerah telah diterapkan mekanisme ataupun
prosedur pengelolaan pajak daerah melalui sistem informasi
pajak daerah secara elektronik sebagaimana diatur dalam
Peraturan Bupati Magelang Nomor 8 Tahun 2018 tentang
Sistem Informasi Pajak Daerah;
b. bahwa dalam rangka peningkatan ketaatan wajib pajak dalam
memenuhi kewajibannya, beberapa ketentuan dalam Peraturan
Bupati Magelang Nomor 8 Tahun 2018 tentang Sistem
Informasi Pajak Daerah perlu diubah.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : UU No 13 Tahun 1950; UU No 11 Tahun 2008; UU No 28 tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020; PP No 91 Tahun 2010; Peda Kab Magelang No 13 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab Magelang No 2 Tahun 2018; Perbup Magelang No 44 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Perbup No 11 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Perubahan Atas Perbup No 8 Tahun 2018
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2021.
1. Ketentuan Pasal 14 diubah; 2. Ketentuan Pasal 15 ayat (1) diubah dan ayat (4) dihapus; 2. Ketentuan Pasal 15 ayat (1) diubah dan ayat (4) dihapus; 3. Diantara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 3 (tiga) Pasal yakni Pasal 15A, Pasal
15B, dan Pasal 15C;
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Barat Nomor 41 Tahun 2021
PENDAFTARAN WAJIB PAJAK CABANG BAGI PELAKU USAHA DARI LUAR DAERAH YANG MELAKUKAN USAHA ATAU PEKERJAAN DI DAERAH
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendaftaran Wajib Pajak Cabang Bagi Pelaku Usaha Dari Luar Daerah Yang Melakukan Usaha Atau Pekerjaan Di Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya meningkatkan pendapatan daerah dari
penerimaan bagi hasil pajak penghasilan, perlu
mewajibkan setiap pelaku usaha dari luar daerah yang
melakukan usaha atau pekerjaan di Kabupaten Lampung
Barat untuk mendaftarkan diri sebagai wajib pajak cabang
Pasal 18 ayat (6), UU No.6 Tahun 1983, UU No.7 Tahun 1983, UU No.6 Tahun 1991, UU No.33 Tahun 2004, UU No.23 Tahun 2014, PP No.55 Tahun 2005, Permenkeu No.147/PMK.03/2017, PERDA No.8 Tahun 2016,
Peraturan Bupati Tentang Pendaftaran Wajib Pajak
Cabang Bagi Pelaku Usaha Dari Luar Daerah Yang
Melakukan Usaha Atau Pekerjaan Dl Daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2021.
Halaman 6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 41 Tahun 2021
Pemberian Dana Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BD 2021/ No. 41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Jepara Nomor 34 Tahun 2020 tentang
Pemberian Dana Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah Kepada Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya dinamika dan mekanisme
pembagian dana bagian Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah kepada desa, maka perlu dilakukan
pengaturan kembali pemberian dana bagian Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah kepada desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Jepara Nomor 34 Tahun 2020 tentang
Pemberian Dana Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah Kepada Desa;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 9 Tahun
2015; Peraturan Bupati Jepara Nomor 52 Tahun 2018; Peraturan Bupati Jepara Nomor 34 Tahun 2020;
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan
Bupati Jepara Nomor 34 Tahun 2020 tentang
Pemberian Dana Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah Kepada Desa yaitu sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah;
2. Ketentuan Pasal 2 diubah;
3. Ketentuan Pasal 6 diubah;
4. Diantara Pasal 6 dan 7 disisipkan 1 Pasal baru yaitu
6A;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat