pajak - pembayaran - sanksi - ADMINISTRATIF - penghapusan - pandemi - COVID 19
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, BD.2021/46
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pembayaran Pajak Daerah pada Keadaan Pandemi Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK: |
- Pandemi Corona Virus Disease 2019 merupakan bencana nasional yang mempengaruhi stabilitas ekonomi dan produktivitas sektor tertentu sampai di tingkat daerah. Pemerintah Daerah perlu mengambil langkah untuk mengurangi dampak Corona Virus Disease 2019 di sektor perekonomian melalui penghapusan sanksi administratif pembayaran pajak daerah pada keadaan pandemi Corona Virus Disease 2019. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pembayaran Pajak Daerah pada Keadaan Pandemi Corona Virus Disease 2019.
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; Keppres No. 11 Tahun 2020; Keppres No. 12 Tahun 2020; Permendagri No. 20 Tahun 2020; Permenkeu No. 40/PMK.03/2020; Perda Kab. Berau No. 1 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kab. Berau No. 1 Tahun 2019
- Ketentuan Umum; Penghapusan Sanksi Administratif; serta Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2021.
- 4 hlm.
|