Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 51 Tahun 2021

Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam rangka penanganan piutang PBB P2 yang merupakan pelimpahan dari Pemerintah Pusat sebelum dikelola oleh Pemerintah Daerah dan untuk mendorong Wajib Pajak melaksanakan kewajiban perpajakannya serta untuk meningkatkan penerimaan PBB P2, Kepala Badan dapat menghapuskan Sanksi Administratif; Penghapusan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap sanksi administratif PBB P2; Masa Pelaksanaan penghapusan sanksi administratif PBB P2 diusulkan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah ke Bupati. Pelaksanaan Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan surat keputusan Bupati. Penghapusan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilakukan terhadap sanksi administratif PBB P2 sampai dengan tahun pajak 2020. Penghapusan Sanksi Administratif PBB P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan mulai tanggal 1 April 2022 sampai dengan tanggal 1 April 2024. Untuk memperoleh penghapusan Sanksi Administratif PBB P2 Wajib Pajak harus menyampaikan permohonan secara tertulis yang ditanda tangani pemohon. Kepala Bidang PBB P2 membuat laporan penghapusan sanksi administratif PBB P2 kepada Kepala Badan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) pada setiap bulan berikutnya atau sewaktu-waktu jika diperlukan. Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. uraian mengenai pelaksanaan kebijakan penghapusan Sanksi Administratif, permasalahan yang dihadapi dan langkah penanganannya; b. data rekapitulasi, yang berisi data antara lain: 1. tahun pajak; 2. nomor objek pajak (NOP); 3. jumlah nilai ketetapan; 4. pembayaran dan sisa pokok pajak; 5. jumlah besaran Sanksi Administratif yang ditetapkan; dan 6. jumlah besaran Sanksi Administratif yang dihapuskan. Sebelum pelaksanaan pemberian penghapusan Sanksi Administratif PBB P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Bapenda terlebih dahulu melakukan sosialisasi dan memberikan informasi mengenai pelaksanaan penghapusan Sanksi Administratif PBB P2 kepada masyarakat dan Wajib Pajak.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 51 Tahun 2021 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Barat
Nomor
51
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Sendawar
Tanggal Penetapan
23 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
23 Desember 2021
Tanggal Berlaku
23 Desember 2021
Sumber
BD.2021/NO.51: 6 HLM
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 329 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan