Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2023

Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2018 tentang Sistem Informasi Pajak Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 2, perubahan Pasal 3, penghapusan Pasal 10 ayat (1) huruf b, perubahan ayat (1) Pasal 15.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2018 tentang Sistem Informasi Pajak Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Magelang
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Mungkid
Tanggal Penetapan
13 April 2023
Tanggal Pengundangan
13 April 2023
Tanggal Berlaku
13 April 2023
Sumber
BD.2023/NO.5
Subjek
TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET - PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Magelang
Bidang
Halaman ini telah diakses 348 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Magelang No. 44 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2018 tentang Sistem Informasi Pajak Daerah
  2. PERBUP Kab. Magelang No. 8 Tahun 2018 tentang Sistem Informasi Pajak Daerah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan