sistem-informasi-pajak-daerah
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD No.8/2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Informasi Pajak Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dan untuk mengoptimalkan pendapatan daerah serta transparansi perpajakan perlu menerapkan Sistem Informasi Pajak Online berupa Elektronik Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (e-SPTPD) untuk melakukan pelaporan omzet wajib pajak dan Sistem Informasi Manajemen Pelaporan Data Transaksi Wajib Pajak untuk merekam transaksi usaha Wajib Pajak.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transanksi Elektronik. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah . Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang dipungut berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah. Peraturan Bupati Magelang Nomor 44 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah.
- Mengatur Sistem Informasi Pajak Daerah dalam bentuk apapun yang dapat menghubungkan secara langsung dengan perangkat dan sistem informasi data transaksi usaha dan pembayaran Pajak Daerah dalam bentuk apapun yang dimiliki Wajib Pajak
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2018.
- 9 hlm
|