Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 46 Tahun 2021

Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pelanyanan Publik Tertentu di Kabupaten Sumbawa Barat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN BAB II MAKSUD DAN TUJUAN BAB III RUANG LINGKUP BAB IV JENIS LAYANAN PUBLIK TERTENTU BABV TATA CARA PELAKSANAAN KSWP BAB VI PENELITIAN TERHADAP KEWAJIBAN PAJAK DAERAH BAB VII PERANGKAT DAERAH PENANGGUNGJAWAB ATAS KSWP BAB VIII PENDANAAN BAB IX PELAPORAN BAB X PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 46 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pelanyanan Publik Tertentu di Kabupaten Sumbawa Barat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sumbawa Barat
Nomor
46
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Taliwang
Tanggal Penetapan
07 Agustus 2021
Tanggal Pengundangan
07 Agustus 2021
Tanggal Berlaku
07 Agustus 2021
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2021 Nomor 46
Subjek
PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 288 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan