PENDAFTARAN WAJIB PAJAK CABANG BAGI PELAKU USAHA DARI LUAR DAERAH YANG MELAKUKAN USAHA ATAU PEKERJAAN DI DAERAH
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendaftaran Wajib Pajak Cabang Bagi Pelaku Usaha Dari Luar Daerah Yang Melakukan Usaha Atau Pekerjaan Di Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa dalam upaya meningkatkan pendapatan daerah dari
penerimaan bagi hasil pajak penghasilan, perlu
mewajibkan setiap pelaku usaha dari luar daerah yang
melakukan usaha atau pekerjaan di Kabupaten Lampung
Barat untuk mendaftarkan diri sebagai wajib pajak cabang
- Pasal 18 ayat (6), UU No.6 Tahun 1983, UU No.7 Tahun 1983, UU No.6 Tahun 1991, UU No.33 Tahun 2004, UU No.23 Tahun 2014, PP No.55 Tahun 2005, Permenkeu No.147/PMK.03/2017, PERDA No.8 Tahun 2016,
- Peraturan Bupati Tentang Pendaftaran Wajib Pajak
Cabang Bagi Pelaku Usaha Dari Luar Daerah Yang
Melakukan Usaha Atau Pekerjaan Dl Daerah
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2021.
- Halaman 6
|